
PROSESNEWS.ID – Dua orang terduga pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di Kota Gorontalo, berhasil ditangkap Tim Rajawali Satreskrim Polres Gorontalo Kota, Jumat, (17/06) Pukul 21:50 Wita.
Dua pelaku ini masing-masing HW (38), warga Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara, dan KM (36), warga Tingkohubu Timur, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango.
Saat melakukan penangkapan, Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menyarangkan timah panas di kaki kedua pelaku, karena berusaha melawan petugas dan mencoba melarikan diri.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota Iptu Muhammad Nauval Seno menjelaskan, dua pelaku spesialis curanmor ini diamankan di Kelurahan Tenda Kota Gorontalo, setelah menerima informasi keberadaan para pelaku.
“Awalnya tim menerima laporan adanya pencurian motor. Setelah dilakukan penyelidikan, tim mendapati ciri-ciri pelaku yang mengarah ke HW dan KM. Keduanya kemudian terinformasi berada di Kelurahan Tenda. Tanpa lama-lama, tim kemudian melakukan penangkapan,” kata Nauval Seno.
Lanjutnya, dari penangkapan terhadap dua pelaku spesialis curanmor ini, Polisi berhasil mengamankan tiga unit kendaraan hasil curian.
“Untuk barang bukti ada tiga unit sepeda motor yang berhasil diungkap dari kasus ini. Dalam kasus ini, satu dari dua pelaku ini, merupakan residivis kasus pencurian,” tambahnya.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Gorontalo Kota, guna proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.