Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Menjual Kosmetik Ilegal, 7 Toko di Gorontalo Bakal Diproses Hukum

Editor by Editor
28 Jul 2022 22:24
in Gorontalo, Kriminal
Berbagai macam jenis kosmetik kecatikan yang diduga ilegal

PROSESNEWS.ID – Dari 30 toko yang diperiksa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo, terdapat 24 toko yang belum memenuhi ketentuan. Artinya, melakukan produk kosmetik yang dijual tanpa izin edar dan/atau mengandung bahan berbahaya.

Bahkan, BPOM berhasil menyita dan mengamankan 684 merek atau sebanyak 14.716 produk kosmetik ilegal. Ribuan produk tersebut, tersebut dibeberapa toko yang ada Gorontalo, yakni Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, dan Kabupaten Boalemo.

Kepala Balai POM Agus Yudi Prayudana, S. Farm, Apt mengungkapkan, dari 24 toko yang tidak memenuhi syarat, ada 7 toko yang akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara, toko lainnya diberi sanksi peringatan dan pembinaan.

“Ke tujuh toko ini akan dilakukan analisa, jika nantinya cukup bukti akan kami angkat ke tingkat penyidikan. Sedangkan toko yang lain sanksi berupa pembinaan, karena baru pertama kali menjual produk yang bermasalah…”

“Tujuh toko ini sudah lebih dari sekali melakukan pelanggaran yang sama, sehingga kami akan dikumpulkan saksi-saksi,” ungkap ungkap Agus saat konferensi pers penertiban kosmetik, Kamis (28/07/2022).

Agus menjelaskan, ancaman yang akan diberikan ketika benar terbukti bersalah adalah UU No 36 Tahun 2019 Tentang Kesehatan. Pasal 196 dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

“Pada pasal 197 juga dijelaskan setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah),” jelasnya.

Agus juga mengatakan, BPOM Gorontalo tidak henti-hentinya memberikan penyuluhan melalui komunikasi dan informasi kepada masyarakat. Agar, masyarakat menjadi konsumen yang cerdas, dengan melakukan check klik.

“Masyarakat harus melakukan cek label, cek izin edar, dan cek kadaluwarsa sebelum menggunakan kosmetik. Atau mengunduh aplikasi BPOM Mobile,” tutupnya.

Reporter : Reza Saad

ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Erick Sebut FORBISDA BPD HIPMI Gorontalo Siap jadi Panggung Kolaborasi Pengusaha Muda

by Editor
7 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID - Tiga hari menuju Forum Bisnis Daerah (FORBISDA) BPD HIPMI Gorontalo, panggung besar itu dinanti-nanti. Di tengah hiruk persiapan...

Ekonomi Gorontalo Melonjak 7,68 Persen, Bukti Gusnar Ismail Fokus Bangun Daerah

by Editor
7 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID - Di tengah keterbatasan fiskal dan tantangan ekonomi nasional yang belum sepenuhnya pulih, Provinsi Gorontalo justru mencatat lompatan pertumbuhan...

Oplus_131072

KAMMI Gorontalo Gelar Aksi Angkat Isu ATS, Kesejahteraan Guru, hingga Kekerasan di Sekolah

by Editor
6 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID - Saat tiba di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo sekitar pukul 14.00 WITA, massa aksi langsung menyampaikan tuntutan mereka...

Kunyit Jadi Alternatif Pengawet Ikan Ramah Lingkungan

by Editor
6 Mei 2026
0

  PROSESNEWS.ID - Selama ini, es batu menjadi cara paling umum untuk menjaga kesegaran ikan. Namun, metode tersebut tidak selalu...

Bahasa Gorontalo di Ujung Tanduk, Generasi Muda Mulai Kehilangan Identitas

by Editor
5 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID - Bahasa bukan sekadar alat komunikasi. Bahasa adalah rumah bagi nilai-nilai, sejarah, dan cara pandang sebuah bangsa terhadap dunia....

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pemprov Gorontalo

Ekonomi Gorontalo Melonjak 7,68 Persen, Bukti Gusnar Ismail Fokus Bangun Daerah

by Editor
7 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID - Di tengah keterbatasan fiskal dan tantangan ekonomi nasional yang belum sepenuhnya pulih, Provinsi Gorontalo justru mencatat lompatan pertumbuhan...

Dugaan Penipuan Oknum Pengacara di Gorontalo Masuk Babak Baru

5 Mei 2026

Ka Kuhu Digiring ke Kejari, Kasus Hak Cipta Masuk Tahap Penuntutan

16 Apr 2026

Erick Sebut FORBISDA BPD HIPMI Gorontalo Siap jadi Panggung Kolaborasi Pengusaha Muda

7 Mei 2026
Oplus_131072

KAMMI Gorontalo Gelar Aksi Angkat Isu ATS, Kesejahteraan Guru, hingga Kekerasan di Sekolah

6 Mei 2026

di Pohuwato 2 Pelajar Kedapatan Bawa Narkoba

17 Feb 2020

TERBARU

Erick Sebut FORBISDA BPD HIPMI Gorontalo Siap jadi Panggung Kolaborasi Pengusaha Muda

7 Mei 2026

Ekonomi Gorontalo Melonjak 7,68 Persen, Bukti Gusnar Ismail Fokus Bangun Daerah

7 Mei 2026
Oplus_131072

KAMMI Gorontalo Gelar Aksi Angkat Isu ATS, Kesejahteraan Guru, hingga Kekerasan di Sekolah

6 Mei 2026

Kunyit Jadi Alternatif Pengawet Ikan Ramah Lingkungan

6 Mei 2026

Bahasa Gorontalo di Ujung Tanduk, Generasi Muda Mulai Kehilangan Identitas

5 Mei 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.