Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Menunggak 5 Bulan Pembayaran, Aliran Listrik di Dua SKPD Pemprov Gorontalo Diputuskan

Editor by Editor
24 Des 2019 08:04
in Gorontalo, Headline, Hukum

PROSESNEWS.ID – Kali ini giliran dua Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD), yang diputuskan aliran listriknya. Kedua SKPD itu di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo. Seperti Dinas Pangan Provinsi Gorontalo dan Dinas BKD Provinsi Gorontalo.

Masing-masing SKPD itu memiliki tunggakan selama lima bulan. Padahal, dispensasi waktu yang diberikan pihak PLN cukup lama, hingga bulan Desember. Seperti Dinas BKD Provinsi Gorontalo, menunggak pembayaran rekening listrik sejak bulan Agustus, September, Oktober, November dan Desember. Untuk Dinas Pangan Provinsi Gorontalo, menunggak dua bulan sejak November dan Desember.

Sementara itu Manager PLN ULP Telaga Thaib Nento, saat dikonfrimasi membenarkan informasi pemutusan aliran listrik di dua Kantor SKPD itu. Bahkan, pemutusan itu sudah dilakukan dua kali. Namun pihak Kantor Dinas Pangan dan BKD masih meminta waktu perpanjangan waktu pembayaran, hingga kemudian dinyalakan kembali.

“Pelaksanaan pemutusan pertama dilaksanakan pada 11 Desember 2019. Dari pihak Dinas, minta kebijakan untuk dinyalakan kembali. Dengan perjanjian tunggakan tersebut, akan dilunasi paling lambat 21 Desember 2019. Namun sampai dengan tanggal 23 Desember juga belum di bayarkan,” bebernya.

Maka sebagaimana ketentuan, dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL), dengan terpaksa PLN melakukan pemutusan sementara terhadap aliran listrik pada Dua Dinas tersebut.

“Setiap Kantor SKPD memiliki tunggakan yang berbeda. Seperti Dinas BKD yang menunggak selama lima bulan, sehingga total tagihan rekening listrik mencapai Rp. 58.363.997,-. Sementara Dinas Pangan yang menunggak hanya dua bulan, tagihan listriknya hanya sebesar Rp. 19.120.126,” kata Thaib Nento.

 

 

 

 

Penulis : Helmi Rasid

Tags: Dinas BKD Provinsi GorontaloDinas Pangan Provinsi GorontaloMenunggak dua bulanPemprov Gorontalo
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Presiden Prabowo Kirim Tujuh Sapi Kurban untuk Masyarakat Gorontalo

by Editor
6 Jun 2025
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail menyerahkan bantuan sapi kurban dari Presiden RI, Prabowo Subianto pada pelaksanaan hari raya Iduladha...

Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci Sukses Transformasi Literasi di Gorontalo

by Editor
20 Mei 2025
0

PROSESNEWS.ID - Transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial di Provinsi Gorontalo mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk Darma Wanita Persatuan...

Di Kementerian, Gubernur Gorontalo Paparkan Rencana Besar Peternakan Sapi

by Editor
6 Mei 2025
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo menargetkan pengembangan sektor peternakan sapi sebagai salah satu program strategis lima tahun ke depan....

Jagung Gorontalo Siap Masuk Gudang Bulog Nasional Tahun Ini

by Editor
21 Apr 2025
0

PROSESNEWS.ID - Harga jagung selalu menjadi buah bibir petani setiap musim panen. Tidak terkecuali petani jagung Gorontalo. Menyikapi hal tersebut,...

Pertemuan Kedua Gusnar dan Muzani Bahas Komitmen Pembangunan

by Editor
17 Apr 2025
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, melakukan kunjungan strategis kepada Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, guna membahas sejumlah inisiatif pembangunan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Ilustrasi
Gorontalo

Menunggak 5 Bulan Pembayaran, Aliran Listrik di Dua SKPD Pemprov Gorontalo Diputuskan

by Editor
24 Des 2019
0

PROSESNEWS.ID - Kali ini giliran dua Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD), yang diputuskan aliran listriknya. Kedua SKPD itu di lingkungan...

Sofyan Kukuhkan Bunda Literasi Kabupaten Gorontalo, Dorong Peningkatan Literasi di Era Digital

11 Jun 2025

Totok Bachtiar Ungkap Syarat Penting bagi Pengusaha dan Investor di Ranperda

10 Jun 2025

DPRD Kota Gorontalo Gelar Rapat Pansus Ranperda Insentif

10 Jun 2025

Darmawan Duming Tekankan Putusan MK tentang Penggratisan Biaya Sekolah Harus Dijalankan

11 Jun 2025

DPRD Kota Gorontalo Tentukan Jadwal Pembahasan KUPA dan PPAS

10 Jun 2025

TERBARU

DPRD Kota Gorontalo Minta Satpol PP Perluas Lokasi Razia ke Hotel dan Tempat Karaoke

12 Jun 2025

Masyarakat Andalas Mendesak Pemasangan Lampu Penerangan di Terminal Lama

12 Jun 2025

Polres Gorontalo Kota Amankan Tiga Terduga Pelaku Penggelapan Barang Milik Perusahaan Jasa Internet

12 Jun 2025

Konferensi PGRI Tentukan Arah Strategis Pendidikan 5 Tahun ke Depan

12 Jun 2025

Darmawan Duming Tekankan Putusan MK tentang Penggratisan Biaya Sekolah Harus Dijalankan

11 Jun 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prosesnews.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

© 2024 Prosesnews.id