Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Menunggak 5 Bulan Pembayaran, Aliran Listrik di Dua SKPD Pemprov Gorontalo Diputuskan

Editor by Editor
24 Des 2019 08:04
in Gorontalo, Headline, Hukum

PROSESNEWS.ID – Kali ini giliran dua Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD), yang diputuskan aliran listriknya. Kedua SKPD itu di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo. Seperti Dinas Pangan Provinsi Gorontalo dan Dinas BKD Provinsi Gorontalo.

Masing-masing SKPD itu memiliki tunggakan selama lima bulan. Padahal, dispensasi waktu yang diberikan pihak PLN cukup lama, hingga bulan Desember. Seperti Dinas BKD Provinsi Gorontalo, menunggak pembayaran rekening listrik sejak bulan Agustus, September, Oktober, November dan Desember. Untuk Dinas Pangan Provinsi Gorontalo, menunggak dua bulan sejak November dan Desember.

Sementara itu Manager PLN ULP Telaga Thaib Nento, saat dikonfrimasi membenarkan informasi pemutusan aliran listrik di dua Kantor SKPD itu. Bahkan, pemutusan itu sudah dilakukan dua kali. Namun pihak Kantor Dinas Pangan dan BKD masih meminta waktu perpanjangan waktu pembayaran, hingga kemudian dinyalakan kembali.

“Pelaksanaan pemutusan pertama dilaksanakan pada 11 Desember 2019. Dari pihak Dinas, minta kebijakan untuk dinyalakan kembali. Dengan perjanjian tunggakan tersebut, akan dilunasi paling lambat 21 Desember 2019. Namun sampai dengan tanggal 23 Desember juga belum di bayarkan,” bebernya.

Maka sebagaimana ketentuan, dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL), dengan terpaksa PLN melakukan pemutusan sementara terhadap aliran listrik pada Dua Dinas tersebut.

“Setiap Kantor SKPD memiliki tunggakan yang berbeda. Seperti Dinas BKD yang menunggak selama lima bulan, sehingga total tagihan rekening listrik mencapai Rp. 58.363.997,-. Sementara Dinas Pangan yang menunggak hanya dua bulan, tagihan listriknya hanya sebesar Rp. 19.120.126,” kata Thaib Nento.

 

 

 

 

Penulis : Helmi Rasid

Tags: Dinas BKD Provinsi GorontaloDinas Pangan Provinsi GorontaloMenunggak dua bulanPemprov Gorontalo
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Bantuan Alsintan Bikin Petani Randangan Bisa Tanam Padi Tiga Kali Setahun

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) sangat dirasakan manfaatnya oleh petani di Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato. Hal ini...

Sawah Baru 879 Hektar di Pohuwato Mulai Ditanami, Produksi Padi Ditarget Terus Naik

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Lahan seluas 879 hektar hasil program cetak sawah baru tahun 2025 di Kabupaten Pohuwato mulai dimanfaatkan untuk ditanami...

Musim Kemarau Panjang, Wagub Idah Minta Masyarakat Bijak Gunakan Air

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie, mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam menghadapi musim kemarau panjang yang...

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (27/7/2026)

DPRD Gorontalo Matangkan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026

by Editor
27 Jul 2026
0

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (27/7/2026) PROSESNEWS.ID - DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna ke-96 dengan agenda penyampaian Rancangan Perubahan...

Memalukan !! Pemprov Gorontalo Jangan Berlindung di Balik “Business to Business”, Pemilik Rental Terus Menanti

by Editor
27 Jul 2026
0

PROSESNEWS.ID - Di balik suksesnya pelaksanaan Pekan Nasional (Penas) Tani Nelayan XVII Tahun 2026 di Provinsi Gorontalo pada Juni lalu,...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Advertorial

Banggar DPRD Gorontalo Cermati KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 agar Tepat Sasaran

by Editor
5 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo mencermati substansi Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS)...

Potongan flayer FKPR

FKPR Minta Kejari Gorontalo Utara Transparan Tangani Dua Perkara Dugaan Korupsi

5 Agu 2026

Peta Kecelakaan Gorontalo 2026: Kabgor Terbanyak, Bonebol Paling Mematikan

5 Agu 2026

Seorang Warga di Batudaa Pantai Diduga Dikeroyok hingga Tewas

2 Agu 2026

Usai PENAS, Gorontalo Tambah 54 KNMP untuk Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan

5 Agu 2026

Korban Tewas Kecelakaan di Gorontalo Naik, Polda Catat 60 Korban dalam 6 Bulan

5 Agu 2026

TERBARU

Jumlah Janda Bertambah, Kabgor Tertinggi sedangkan Boalemo Terendah

6 Agu 2026

Usai PENAS, Gorontalo Tambah 54 KNMP untuk Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan

5 Agu 2026

Program Hilirisasi Kakao, 1 Juta Bibit Siap Tanam di Boalemo

5 Agu 2026

Peta Kecelakaan Gorontalo 2026: Kabgor Terbanyak, Bonebol Paling Mematikan

5 Agu 2026

Korban Tewas Kecelakaan di Gorontalo Naik, Polda Catat 60 Korban dalam 6 Bulan

5 Agu 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.