Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Sumatera Utara Kab. Asahan

MTQN Ke-53 Tingkat Kabupaten Asahan Tahun 2022 Dibuka, 919 Kafilah Ikuti Lomba

Editor by Editor
14 Feb 2022 17:11
in Kab. Asahan

PROSESNEWS.ID — Iring-iringan pawai Ta’aruf para kafilah Musabaqah Tilawatil Quran Nasional (MTQN) yang berasal dari 25 Kecamatan memeriahkan pembukaan MTQN ke-53 Tingkat Kabupaten Asahan Tahun 2022 di Desa Rahuning I Kecamatan Rahuning, Senin (14/02/2022).

Kemeriahan pembukaan MTQN ke-53 Tingkat Kabupaten Asahan Tahun 2022 dihadiri langsung Bupati Asahan H. Surya, BSc bersama dengan Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S. Sos, M. Si, Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Dandim 0208/Asahan, Kapolres Asahan, para Asisten, Ketua TP. PKK Kabupaten Asahan , Wakil Ketua TP. PKK Kabupaten Asahan dan Ketua Dharma Wanita Kabupaten Asahan ditengah-tengah para kafilah MTQN ke-53 Tingkat Kabupaten Asahan yang sedang melakukan pawai ta’aruf.

Setelah usai mengikuti parade Bupati Asahan bersama rombongan menuju lokasi pelaksanaan MTQN ke-53 Tingkat Kabupaten Asahan Tahun 2022 di SD Negeri 013832 Rahuning Desa Rahuning Satu Kecamatan Rahuning untuk membuka secara resmi pelaksanaan MTQN tersebut

Bupati Asahan H. Surya, BSc pada pidatonya mengatakan, tahun ini pelaksanaan MTQN adalah tahun ke 12 sejak kami gagas bersama Almarhum Drs. Taufan Gama Simatupang, MAP. Ini berarti MTQN telah dilaksanakan 12 Tahun.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang terus berusaha meningkatkan kualitas pembangunan khususnya bidang keagamaan,” pungkas Bupati Asahan.

Dalam pembukaan ini Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Buwono Prawana SIP, M. Si sebagai Ketua Panitia Pelaksana MTQN ke-53 Tingkat Kabupaten Asahan melaporkan, dasar kegiatan ini adalah Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 16.1-BAG.KESRA/2022, Tanggal 28 Januari 2022 tentang pembentukan panitia dan penyelenggara MTQ ke-53 Tingkat Kabupaten Asahan Tahun 2022.

Buwono juga melaporkan pelaksanaan MTQN ke-53 Tingkat Kabupaten Asahan Tahun 2022 dilaksanakan pada tanggal 14-19 Januari 2022 yang diikuti oleh 25 Kecamatan se-Kabupaten Asahan dengan jumlah peserta sebanyak 919 orang, terdiri dari 480 putra dan 439 putri dengan rincian sebagai berikut.

Untuk cabang Tilawah Al-Qur’an Golongan Dewasa Putra/Putri 46, Golongan Remaja Putra/Putri 49 orang, Golongan Anak-anak Putra/Putri 49 orang, Golongan Tartil Putra/Putri 42 orang, Golongan Cacat Netra Putra/Putri 02 orang.

Cabang Hifzil Qur’an untuk katagori Golongan 1 Juz dan Tilawah Putra/Putri 49 orang, Golongan 5 Juz dan Tilawah Putra/Putri 46 orang, Golongan 10 Juz Putra/Putri 43 orang, Golongan 20 Juz Putra/Putri 17 orang, Golongan 30 Juz Putra/Putri 09 orang, Golongan Tafsir Al-Qur’an terdiri dari 3 bahasa (Arab, Indonesia dan Inggris PA/PI) 08 orang.

Sedangkan Cabang Hifzil Hadits Golongan 100 Hadits Bersanad Putra/Putri 19 orang, Golongan 100 Hadits Tanpa Sanad Putra/Putri 13 orang.

Cabang Khattil Qur’an Golongan Naskah Putra/Putri 44 orang, Golongan Dekorasi Putra/Putri 37 orang, Golongan Hiasana Mushaf Putra/Putri 46 orang, Golongam Hiasan Kontemporer Putra/Putri 27 orang. Cabang Fahmil Qur’an Putra 69 orang, Cabang Fahmil Qur’an Putri 63 orang.

Cabang Syahril Qur’an Putra 66 orang, Cabang Syahril Qur’an Putri 72 orang. Cabang Qira’ah Sab’ah Mujawad Golongan Dewasa Putra/Putri 13 orang, Golongan Remaja Putra/Putri 15 orang.

Cabang Qira’ah Sab’ah Murotal Golonga Dewasa Putra/Putri 13 orang, Golongan Remaja Putra/Putri 17 orang dan yang terakhir Cabang Karya Tulis Al-Qur’an Putra/Putri 20 orang.

Menutup laporannya Buwono mengajak untuk bersama-sama mematuhi Prokes dalam melaksanakan MTQN.

“Seperti kita ketahui penyebaran covid-19 hanya dapat diatasi apabila kita mendisiplinkan diri kita sendiri dan membudayakan penerapan Prokes dalam kehidupan kita sehari-hari sebagai upaya pencegahan covid-19,”kata Buwono.

Dikesempatan ini juga Ketua DPRD Kabupaten Asahan H. Baharuddin Harahap, SH, MH mengatakan.

“Mari kita jadikan MTQN ini sebagai pondasi untuk menjadikan masyarakat terutama generasi muda senantiasi melakukan perubahan kearah kebaikan serta mewujudkan cita-cita sebagai generasi penerus bangsa yang Qur’ani,”U ujar Baharuddin.

Reporter : Fadly

ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Sekretariat DPRD Kota Gorontalo berhasil meraih peringkat pertama pada lomba Tarian Dana-Dana dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun...

Wagub Idah Ajak Perempuan Ambil Peran Lebih Besar di Pemerintahan

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie, menghadiri Rapat Paripurna ke-64 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-25...

Gorontalo Catat Kemajuan Besar Usai 25 Tahun Berdiri

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menyampaikan refleksi capaian pembangunan daerah dalam Rapat Paripurna memperingati Hari Ulang Tahun ke-25 Provinsi...

Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Kementerian Keuangan (Menkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) bersama-sama mengumumkan...

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Tim Seleksi (Timsel) Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo resmi mengumumkan 11 peserta yang lulus seleksi wawancara...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gorontalo

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Langkah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

4 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025

DPRD Kota Gorontalo Apresiasi Larangan Waria Nongkrong di Pasar Sentral

5 Des 2025

TERBARU

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Wagub Idah Ajak Perempuan Ambil Peran Lebih Besar di Pemerintahan

5 Des 2025

Gorontalo Catat Kemajuan Besar Usai 25 Tahun Berdiri

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.