PROSESNEWS.ID – Impian banyak orang untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bukan hanya didorong oleh keinginan mendapatkan gaji tetap, tetapi juga oleh pandangan masyarakat yang menganggap pekerjaan kantoran di kedua formasi ini sebagai pekerjaan yang dianggap elit.
Wibawa menjadi seorang PNS atau PPPK memang telah lama menjadi daya tarik bagi banyak individu, terutama di Gorontalo.
Pekerjaan kantoran ini sering kali dianggap sebagai salah satu bentuk stabilitas pekerjaan, yang menawarkan keamanan finansial melalui gaji tetap dan berbagai tunjangan.
Selain itu, status PNS dan PPPK juga seringkali dihubungkan dengan peluang pengembangan karier yang baik di sektor pemerintahan.
Kendati demikian, meskipun PNS dan PPPK memiliki perbedaan, namun keduanya tetap memiliki tugas, hak dan kewajiban yang sama.
Sebagaimana yang diungkapkan oleh Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, dalam acara Pengambilan Sumpah Janji PNS dan PPPK pada Rabu (6/9/23), perbedaan signifikan antara keduanya terdapat pada hak tunjangan pensiun setelah selesai masa pegawai. PNS memiliki hak atas tunjangan pensiun, sementara PPPK tidak memilikinya.
“Jadi, untuk gaji, kewajiban, hak dari PNS dan PPPK itu sama,” jelas Nelson.
Oleh karena itu, Nelson mengingatkan kepada para PNS, PKKK ataupun masyarakat yang ingin mendaftar, agar tidak hanya memikirkan manfaat finansial semata, melainkan juga fokus pada integritas, produktivitas, dan kualitas kerja.
“Jadi bukan soal PNS atau PPPK, tapi siapa yang bekerja dengan baik dan produktiv, maka dia akan beruntung,” tutupnya.
Sehingga, dapat disimpulkan, sebuah karier yang sukses di sektor pemerintahan tidak hanya tergantung pada status, tetapi juga pada komitmen untuk bekerja dengan baik dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan negara.
Reporter: Pian N Peda