PROSESNEWS.ID – Subdit IV Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Gorontalo, mendalami kasus dugaan tindak pidana seksual yang dilakukan oknum pegawai Rumah Sakit di Kota Gorontalo berinisial SS, terhadap korban SP (22).
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, SIK, mengatakan, kejadian ini berawal saat korban datang untuk melapor terkait kehilangan uang sebesar Rp. 900.000 ke Badan sistim Infomasi dan Pengaduan di salah satu Rumah sakit tersebut.
“Saat hendak melapor korban bertemu dengan terlapor yang merupakan penanggung jawab diruangan tersebut dan melaporkan tentang kejadian yang menimpanya. Namun bukan mendapatkan pelayanan yang baik, korban malah mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari pelaku SS,” kata Wahyu.
“Pada saat itu korban diarahkan ke monitor CCTV untuk melihat rekaman CCTV, pada saat korban melihat rekaman CCTV, korban melihat terlapor sedang menonton film porno dengan volume yang cukup keras, kemudian terlapor mendekati korban, Tiba-tiba merangkul pundak korban dari belakang dan melakukan tindakan pelecehan, pada saat itu korban berdiri namun terlapor menahan korban agar tetap duduk, kemudian terlapor pergi kekamar mandi dengan alasan untuk buang air kecil, selang 1 menit terlapor keluar dari kamar mandi, pada saat itu korban kaget karena melihat celana terlapor dalam keadaan terbuka, lalu berjalan menuju kearah korban dengan posisi berdiri disebelah kiri korban dan langsung melakukan perbuatan yang tidak pantas yang melecehkan korban, selanjutnya merasa tidak senang diperlakukan begitu, maka korban langsung keluar ruangan dan membuat pengaduan ke Polda Gorontalo tanggal 27 Oktober 2022,” tambahnya.
Lanjutnya, bahwa saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan, dan telah melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi, termasuk korban pelecehan seksual.
“Empat orang termasuk korban sudah dimintai keterangan, segera Penyidik akan memanggil Terlapor, kemudian nanti akan di gelarkan untuk naik ke tahap penyidikan,” tutup Kombespol Wahyu.
Reporter : Jun