PROSESNEWS.ID — Setelah dilaporkan atas dugaan tidakan kekerasan seksual seperti yang dimaksud dalam pasal 6 undang-undang nomor 12 Tahun 2022, oknum Camat Batudaa kini telah dinonaktifkan.
Sebelumnya, oknum Camat Batudaa inisial MTA telah dilaporkan oleh Suslianto selaku kuasa hukum KUB selaku korban ke Polda Gorontalo atas dugaan kekerasan seksual pada (18/10/23) lalu.
Setelah dilakukan proses penyelidikan terkait dugaan tersebut oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gorontalo bersama pihak berwenang lainya, MTA akhirnya dinonaktifkan dari jabatanya dan digantikan oleh pelaksana tugas (Plt).
Baca Juga: Oknum Camat Batudaa Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Bawahan
“Terduga sudah dinonaktif dan kami sudah menunjuk Plt sebagai pengganti, yaitu Sekertaris Camat,” kata Kepala BKPSDM Jufri Damima via chat WhatsApp pada, Rabu (25/10/2023).
Hal tersebut dikuatkan dengan adanya surat perintah, No 821.2/BKPSDM/132/X/2023/ tentang penunjukan Plt atas nama Drs. Suharto Dukalang, M.Si yang sebelumnya menjabat sebagai Sekcam Batudaa.
Reporter: Pian N Peda