PROSESNEWS.ID – Diduga melakukan kekerasan terhadap salah seorang warganya, Kepala Desa (Kades) Pilobuhuta, Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo, dilaporkan ke Mapolres Gorontalo.
Pelapor bernama Ningsih Ismail (31), mengaku tak terima dengan cara Kades Pilobuhuta yang menamparnya ketika menghadiri jadwal mediasi persoalan di Kantor Desa Pilobuhuta belum lama ini.
“Saya ditampar oleh pak Kades sebanyak 2 kali tepat di bagian wajah, menggunakan tangan kiri dan kanan,”kata Ningsih kepada Prosesnews.id, Selasa, (08/06/2021).
Ibarat kata, sudah terjatuh tertimpa tangga lagi. Ningsih menceritakan, awal mula ia ditampar ini, lantaran dituding melakukan fitnah terhadap 2 orang warga Desa Pilobuhuta yang tengah melakukan hubungan gelap (selingkuh). Padahal kata Ningsih, ia tidak melakukan fitnah.
Persoalan ini akhirnya merembet ke Kantor Desa, hingga akhirnya Pemerintah Desa setempat, berinisiasi melakukan mediasi guna menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kami bertiga diundang di kantor desa. Namun, saya justru mendapatkan kekerasan dari kades,”ungkapnya.
Ningsih mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Hari Kamis, Minggu lalu, (03/06/2021). Usai kejadian itu, ia belum langsung melaporkannya ke pihak Kepolisian, karena mengaku tidak paham hukum terkait bagaimana cara dan prosedur melapor ke pihak berwajib.
“Jujur, saya tidak paham, tambah lagi saya di bawah tekanan dan takut. Akhirnya saya meminta bantuan warga lainnya untuk melapor,”ujarnya.
Terkait pelaporan sendiri, kata Ningsih, sebelumnya masalah tersebut ia laporkan kepada pihak Polsek Batudaa. Tapi, ia mendapatkan petunjuk dari pihak Polsek Batudaa untuk melapor ke Mapolres Gorontalo.
“Alhamdulillah saya sudah melapor di Polres. Saya berharap kades itu mendapatkan hukuman yang setimpal dengan apa yang saya rasakan. Jelas, saya sangat keberatan atas perbuatan itu,”tuturnya.
Sementara itu, Kades Pilobuhuta, Hamzah Meluko, ketika dikonfirmasi, membenarkan perlakuannya yang menampar warganya tersebut. Di mana, itu dilakukan karena Ningsih dinilai melakukan fitnah kepada warga berinisial N berselingkuh dengan seorang warga Desa setempat. Terkait hal itu pun, N meminta, agar Ningsih diberi ganjaran atas perbuatannya.
“Ya benar saya menamparnya, dan itu dilakukan karena N tidak terima dengan perbuatan Ningsih yang menyebarkan fitnah tentang dirinya. Di sisi lain, N akan melaporkan fitnah itu jika Ningsih tidak diberikan ganjaran atau pun efek jera,” jelas Hamzah, Selasa, (08/06/2021).
Tidak hanya itu, Hamzah menambahkan, mediasi yang dilakukan pada saat itu, disaksikan oleh aparat Desa lainnya, dan juga telah melahirkan kesepakatan bersama secara tertulis. Di mana, masing-masing pihak yang berselisih, sepakat ingin mengakhiri persoalan tersebut, agar tidak berbuntut panjang.
“Dalam surat keterangan itu, tertulis nama lengkap. Kejadian itu sudah selesai dan para pihak telah menandatangani surat peryataan di atas materai. Tapi justru saya yang dilaporkan. Jadi, mau tidak mau saya akan mengikuti proses hukum yang ada,”pungkasnya.
Dalam pantauan Prosesnews.id, saat ini laporan tersebut sudah masuk di Mapolres Gorontal, dan sedang ditangani untuk kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Reporter : Agil Mamu
PROSESNEWS.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo memetakan potensi kerawanan di Tempat Pemungutan…
PROSESNEWS.ID – Hasil survei terbaru mengenai preferensi pemilih dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Gorontalo 2024 menunjukkan bahwa…
PROSESNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato menggandeng Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk para camat…
PROSESNEWS.ID - Seleksi terbuka untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo…
PROSESNEWS.ID, BOALEMO - Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Boalemo Helmi Rasid, mengaku kecewa dan merasa…
PROSESNEWS.ID - Polresta Gorontalo Kota meluncurkan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Nasional Polri, Rabu (20/11/2024). Program…