PROSESNEWS.ID – Kepala Desa Monano Selatan, Kecamatan Monano, Kabupaten Gorontalo Utara, resmi ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Gorontalo.
Sesuai dengan Surat Perintah Penahanan, Kepala Desa Azis Said telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Polres Gorontalo. Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, pengelolaan Dana Desa Monano tahun 2018.
Penyelewengan dana ini diduga dibeberapa item pekerjaan pembangunan infrasruktur seperti pembambangunan saluran, rumah sehat, jembatan 10 unit, balai pertemuan, pembangunan penerangan jalan, penyertaan Bumdes dan kegiatan Bimtek. Dengan total anggaran sebesar Rp. 693.273.000.
Kapolres Gorontalo AKBP Dafcoriza, menjelaskan dalam pengelolaan dana desa ini. Kepala Desa Monano Selatan Azis Said, mengambil alih semua pekerjaan yang menggunakan dana desa dan di kerjakan sendiri tanpa melibatkan fungsi aparat desa yang terkait.
Modus kepala desa ini kata Dafcoriza, anggaran dana desa tahun 2018 dibambil dari tangan bendahara. Kemudian dikerjakan sendiri setiap item pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan juknis dan mekanisme dalam pengelolaan dana desa.
“Kemudian mengerjakan pekerjaan pembangunan fisik, tidak sesuai dengan RAB dan gambar. Ada juga pekerjaan fiktif, tidak ada SPJ dari kegiatan pembangunan infrastruktur di tahun 2018,” ujarnya.
Kerugian keuangan negara dalam perkara itu berdasarkan hasil audit BPKP Gorontalo senilai Rp. 192.209.229.64 atau Seratus sembilan puluh dua juta, Dua Ratus sembilan Ribu, Dua ratus dua puluh sembilan ribu enam puluh empat sen.
Akibat perbuatanya, Azis Said disanggakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) (2) (3) Undang-undang 31 tahun 1999 Jo undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasana Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (ZP)