Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Dokumen dan Tersangka Kasus Dana Desa di Bonebol, Resmi Dilimpahkan ke Kejari Suwawa

Editor by Editor
7 Sep 2019 09:00
in Gorontalo, Headline, Peristiwa

PROSESNEWS.ID – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Bone Bolango, resmi menyerahkan tersangka Kepala Desa Mopiya dengan inisial EB, bersama satu tersangka lainya berinisial AS, ke Pihak Kejaksaan Negeri Bone Bolango, belum lama ini.

Sebelumnya tersangka oknum Kades Mopiya, bersama tersangka AS selaku penyedia, telah di tahan pihak Unit Tipidkor Polres Bone Bolango, pada 11 juli 2019. Keduanya di tahan atas dugaan perkara, tindak pidana korupsi. Pembangunan tanggul pantai, yang di biayai dengan menggunakan anggaran, dana desa Mopiya tahun 2017. Dengan nilai Rp. 333.086.000.

Dalam proses pembangunan tanggul pantai Desa Mopiya tersebut, kuat dugaan tidak sesuai dengan prosedur.

Bahkan hingga sampai akhir tahun, proyek tersebut tidak kunjung selesai, dan peruntukannya, tidak dapat di manfaatkan oleh masyarakat.

Dengan adanya kejanggalan tersebut, anggaran pembangunan tanggul itu, di duga di selewengkan oleh oknum Kades, yang bekerja sama dengan pihak penyedia atau suplier.

Sehingga mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.

Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, Iptu Laode, melalui Kanit Tipikor, Aipda, Yahya Boudelo, membenarkan berkas dan tersangka dugaan kasus korupsi, telah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Bone Bolango.

“Sebelumnya pada tanggal 11 juli 2019, Unit Tipikor Polres Bone Bolango, telah melakukan penahanan terhadap Pelaku EB dan HS, dan telah kita tetapkan sebagai tersangka. Atas dugaan kasus korupsi dana desa, yang mereka lakukan. Kami resmi menyerahkan tersangka kepada pihak Kejaksaan Negeri Suwawa,” jelas Aipda. Yahya Boudelo.

Tersangka dugaan kasus korupsi ini, terancam akan di jerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan sanksi minimal empat tahun, hingga maksimal 20 tahun kurungan penjara. (Zul)

Tags: Bone BolangoKorupsi Dana Desa
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Dari Tumpukan Limbah ke Produk Jual, Mahasiswa UNG Sulap Sabut Kelapa Dunggala Jadi Cocopeat

by Editor
5 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID – Siapa sangka tumpukan sabut kelapa yang selama ini hanya menjadi limbah di sudut-sudut kebun warga Desa Dunggala kini...

Jemput Layanan ke Warga, Tim Datun Kejari Bone Bolango Keliling Naik Sepeda

by Editor
13 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID - Kejaksaan Negeri Bone Bolango terus berupaya mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menghadirkan...

Polisi Ungkap Jaringan Curanmor Lintas Daerah, 5 Motor Diamankan

by Editor
19 Jan 2026
0

PROSESNEWS.ID — Polres Gorontalo Kota mengembalikan lima unit sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan hilang akibat tindak pencurian dalam kurun waktu...

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Langkah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Aliansi Pemuda Rakyat Prima Menggugat (RPM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Desa Prima, Kecamatan Asparaga, Kabupaten...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur di Tibawa, Polisi Update Perkembangan

by Editor
21 Jul 2026
0

PROSESNEWS.ID – Update kasus dugaan pelecehan oleh paman kandung sendiri yang terjadi di Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, Polres Gorontalo mengatakan...

Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Erwinsyah Ismail, S.I.Kom, M.I.Kom.

Erwinsyah Ismail Dorong Bapenda Gandeng APH Optimalkan Peningkatan PAD pada APBD 2027

21 Jul 2026

Komisi IV DPRD Gorontalo Tekankan Kreativitas Disnaker hingga Penindakan Perusahaan Nakal

21 Jul 2026

Pengurus DPW APWNU Gorontalo Resmi Dilantik, Siap Kawal Perizinan Pertambangan

20 Jul 2026

Thomas Mopili Tegaskan DPRD Gorontalo Tak Alergi Kritik

21 Jul 2026
Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Erwinsyah Ismail, S.I.Kom, M.I.Kom.

Erwisnyah Ismail Minta BKAD Perhatikan Kondisi Asrama Mahasiswa Gorontalo di Luar Daerah

21 Jul 2026

TERBARU

Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Erwinsyah Ismail, S.I.Kom, M.I.Kom.

Erwinsyah Ismail Dorong Bapenda Gandeng APH Optimalkan Peningkatan PAD pada APBD 2027

21 Jul 2026
Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Erwinsyah Ismail, S.I.Kom, M.I.Kom.

Erwisnyah Ismail Minta BKAD Perhatikan Kondisi Asrama Mahasiswa Gorontalo di Luar Daerah

21 Jul 2026
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, Dr. Hj. Espin Tulie, S.E, M.Si.

Komisi III DPRD Gorontalo Minta Biro Ekbang dan PBJ Diperkuat demi Pembangunan Daerah

21 Jul 2026

Komisi IV DPRD Gorontalo Tekankan Kreativitas Disnaker hingga Penindakan Perusahaan Nakal

21 Jul 2026

Thomas Mopili Tegaskan DPRD Gorontalo Tak Alergi Kritik

21 Jul 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.