Nasional

Pacar dan Adik Indra Kenz Ditetapkan Sebagai Tersangka

Pacar dan Adik Indra Kenz Ditetapkan Sebagai Tersangka

PROSESNEWS.ID – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru perkara dugaan tindak pidana penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo.

Ketiga tersangka yakni Vanessa Khong, selaku pacar Indra Kenz; Nathania Kesuma, selaku adik Indra Kenz; serta Rudiyanto Pei, ayah dari Vanessa Khong. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Terhadap 3 orang tersangka Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei disangkakan dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu dilansir Lipuan6.com

Ia mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya yang dijadwalkan pada Kamis (14/4) mendatang.

Menurut Whisnu, keterlibatan ketiga tersangka yakni terdapat aliran dana dari Indra Kesuma alias Indra Ken.

Ketiganya juga membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil kejahatan yang dilakukan tersangka Indra Kenz.

“Terkait dengan transaksi dan aliran dana terhadap tersangka,” kata Whisnu.

Dengan ditetapkan tiga orang tersebut, hingga kini penyidik telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara Binomo.

Empat tersangka lainnya, Indra Kesuma selaku afiliator, Brian Edgar Nababan selaku manager Binomo Indonesia, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich selaku guru trading Indra Kenz, serta Wiky Mandara Nurhalim selaku admin telegram grup milik Indra Kenz.

Sebelumnya, penyidik telah melengkapi berkas perkara Indra Kenz, dan melimpahkan tahap I ke jaksa penuntut umum pada Rabu (6/4).

Recent Posts

Mahasiswa UNG, Silvana Lamanda Raih Emas di Asean University Games 2024

PROSESNEWS.ID – Mahasiswi Jurusan Pendidikan Kepelatihan Olahraga, Fakultas Olahraga dan Kesehatan Universitas Negeri Gorontalo, Silvana…

2 jam ago

Verifak Bapaslon Perseorangan Boalemo Selesai Tepat Waktu, Rekapitulasi Dilanjutkan di PPK

PROSESNEWS.ID - Verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati jalur perseorangan…

2 jam ago

Kostantinus Bukide Minta ASN dan Kades Netral Jelang Pilkada

PROSESNEWS.ID, Buton Tengah - Penjabat Bupati (Pj) Buton Tengah (Buteng) Kostantinus Bukide, menyampaikan ada beberapa…

4 jam ago

Nelson Sebut Keluarga Memiliki Peran Peting dalam Membangun Negara

PROSESNEWS.ID - Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo menyebut keluarga merupakan penentu dalam memajukan suatu negara. Hal…

8 jam ago

KPU Kabgor Gelar Bimtek Pengelolaan Hibah Pilkada 2024

PROSESNEWS.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Ketua Panitia…

9 jam ago

KIP Provinsi Gorontalo Optimalisasi Dana Hibah hingga Akhir 2024

PROSESNEWS.ID - Dinas Kominfo dan Statistik menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Dana Hibah Komisi Informasi…

13 jam ago