PROSESNEWS.ID – Sidang isbat nikah terpadu begitu penting dilakukan, untuk merubah kepemilikan status hukum perkawinan dan kependudukan masyarakat, dari yang tidak tercatat menjadi tercatat dalam dokumen negara.
Demikian yang disampaikan oleh Wali Kota Gorontalo dalam sambutannya, pada kegiatan sidang isbat nikah terpadu yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Gorontalo Kelas 1A, Kementerian Agama Kota Gorontalo serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Gorontalo, Senin (26/09/2022).
Kegiatan yang digelar di Bly Kota Gorontalo itu, Marten menjelaskan, keluarga yang tidak tercatat status perkawinannya harus mengikuti proses sidang isbat. Agar, tidak berdampak luas bagi status anak, validaliyas dan keakuratan data kependudukan serta hak untuk mendapatkan waris.
“Olehnya, saya sangat berharap kepada seluruh masyarakat Kota Gorontalo, agar senantiasa hidup tertib dan taat hukum dalam melaksanakan perkawinan…”
“Sehingga, ke depan tidak akan ada lagi pasangan suami istri yang pernikahannya tidak tercatat,” kata Marten.
Marten juga meminta kepada para camat untuk melakukan pendataan terhadap pasangan suami istri yang belum memperoleh buku nikah. Karena sesuai informasi, masyarakat yang mengikuti sidang isbat nikah tersebut adalah pasangan suami istri yang ada di Wilayah Kecamatan Hulondalangi.
“Saya meminta kepada para camat untuk segera dan secepatnya melakukan pendataan di Wilayah masing-masing,” ujarnya.
Reporter : Reza Saad