PROSESNEWS.ID – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), meminta agar Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol, diberlakukan di semua sektor, termasuk tempat rekreasi dan destinasi wisata.
Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail PBNU, Asnawi Ridwan mengatakan, aturan tersebut juga harus berlaku di tempat-tempat wisata. karena pendapatan bagi negara dari cukai minuman beralkohol, hanya sebesar Rp. 3,16 triliun.
“Itu tidak sebanding dengan dampak negatif yang akan ditimbulkan, seperti kecelakaan, kemudian pembunuhan, kematian, dan lain-lain. Maka menurut PBNU, ini tidak ada toleransi pada sektor wisatawan,”kata Asnawi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kamis, (27/05/2021).
Kekhawatiran PBNU kata Asnawi, bahwa lahirnya UU ini, justru akan menjadi payung hukum bagi peredaran dan pemasaran minuman beralkohol ditengah masyarakat.
“Oleh karena itu, RUU yang sedang disusun dan dibahas ini pasal yang tertuang harus jelas dan tidak ambigu,”ujarnya.
Lebih lanjut Asnawi mengatakan, UU yang dibuat harus dijalankan dan dihormati oleh semua rakyat Indonesia.
“Jika ada pengecualian dari sektor tempat yang diizinkan, ini jelas merupakan sesuatu yang tidak adil,”pungkasnya.
Melansir CNN Indonesia, Rancangan Undang-undang tentang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) tetap masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 meski menuai kritik dari masyarakat.
Reporter : Moh Dodi Didipu