Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Hukum

Tiga Pelaku Penggelapan Mobil Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Editor by Editor
4 Jun 2023 17:49
in Hukum

PROSESNEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota mengungkap kasus penggelapan dan pengalihan objek jaminan fidusia berupa satu buah mobil.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana melalui kasat reskrim Kompol Leonardo Widharta mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari PT MTF yang melapor terkait pengalihan jaminan fidusia pada 03 Juni 2023.

“Awalnya pada tanggal 06 April 2023 seorang perempuan berinisial YA menandatangani kontrak kredit 1 unit mobil L300. Kemudian pada 08 April 2023 mobil tersebut dijual oleh suaminya berinisial MNIK yang dibantu seorang pria berinisial PP seharga lima puluh empat juta rupiah,” kata Leonardo.

Leonardo menjelaskan, dalam kasus ini YA memberikan uang muka sebesar dua puluh dua juta rupiah, dengan jangka waktu pembayaran lima tahun kepada pihak Finance. Dimana setiap bulannya angsuran yang harus dibayarkan YA sebanyak enam juta seratus enam puluh empat ribu rupiah.

Akan tetapi, mobil terebut hanya dua hari di tangan YA langsung di jual suaminya berinisial MNIK dan tidak pernah membayar angsuran.

“Jadi suami istri ini menjual 1 (satu) unit mobil L300 dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungn dan tanpa sepengetahuan dari pihak finance,” ujar Kompol Leonardo.

Lebih lanjut Kompol Leonardo menuturkan jika ketiga pelaku yang telah ditetapkan tersangka sudah ditahan di rutan Polrsta Gorontalo Kota, masing-masing YA (36) dan suaminya MNIK (36) warga Desa Reksonegoro Kecamatan Tibawa Kota Gorontalo dan PP (25) warga desa Botubarani, Kecamatan Kabila Bone, kabupaten Gorontalo.

Mereka di jerat dengan pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia dan atau pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 56 Ke-1 KUHPidana,” tutup Kompol Leonardo.

Tags: gorontaloHukumkriminal
ShareTweetSendSharePin2

Berita Terkait

Gubernur Gorontalo Ajak IKA SMANSA Perkuat Peran Atasi Anak Putus Sekolah

by Editor
28 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, mengajak Ikatan Keluarga Alumni (IKA) SMANSA Gorontalo untuk memperkuat sinergi dalam mendukung pembangunan daerah,...

Mantan Ketua DPRD Kabgor, STA Dijebloskan ke Sel Tahanan

by Editor
27 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID –Mantan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, STA resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait dugaan tindak pidana korupsi, pada Senin...

Rektor UNG Paparkan Potensi Kawasan Teluk Tomini di Marine Action Expo 2026

by Editor
27 Apr 2026
0

Rektor UNG Paparkan Potensi Kawasan Teluk Tomini di Marine Action Expo 2026 PROSESNEWS.ID, Jakarta – Rektor Universitas Negeri Gorontalo Prof....

Sekda Kabgor Hadiri HUT Gorut, Soroti Sinergi Daerah

by Editor
26 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, menghadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Gorontalo Utara dalam rangka peringatan Hari...

Gus Ipul Apresiasi Semangat Gusnar Dorong Program Presiden

by Editor
22 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID - Suasana penuh keakraban terlihat saat Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, bertemu Menteri Sosial Republik Indonesia (Mensos RI), Saifullah Yusuf,...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pemprov Gorontalo

Ekonomi Gorontalo Melonjak 7,68 Persen, Bukti Gusnar Ismail Fokus Bangun Daerah

by Editor
7 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID - Di tengah keterbatasan fiskal dan tantangan ekonomi nasional yang belum sepenuhnya pulih, Provinsi Gorontalo justru mencatat lompatan pertumbuhan...

Dugaan Penipuan Oknum Pengacara di Gorontalo Masuk Babak Baru

5 Mei 2026

Ka Kuhu Digiring ke Kejari, Kasus Hak Cipta Masuk Tahap Penuntutan

16 Apr 2026

Erick Sebut FORBISDA BPD HIPMI Gorontalo Siap jadi Panggung Kolaborasi Pengusaha Muda

7 Mei 2026
Oplus_131072

KAMMI Gorontalo Gelar Aksi Angkat Isu ATS, Kesejahteraan Guru, hingga Kekerasan di Sekolah

6 Mei 2026

di Pohuwato 2 Pelajar Kedapatan Bawa Narkoba

17 Feb 2020

TERBARU

Erick Sebut FORBISDA BPD HIPMI Gorontalo Siap jadi Panggung Kolaborasi Pengusaha Muda

7 Mei 2026

Ekonomi Gorontalo Melonjak 7,68 Persen, Bukti Gusnar Ismail Fokus Bangun Daerah

7 Mei 2026
Oplus_131072

KAMMI Gorontalo Gelar Aksi Angkat Isu ATS, Kesejahteraan Guru, hingga Kekerasan di Sekolah

6 Mei 2026

Kunyit Jadi Alternatif Pengawet Ikan Ramah Lingkungan

6 Mei 2026

Bahasa Gorontalo di Ujung Tanduk, Generasi Muda Mulai Kehilangan Identitas

5 Mei 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.