
PROSESNEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota mengungkap kasus penggelapan dan pengalihan objek jaminan fidusia berupa satu buah mobil.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana melalui kasat reskrim Kompol Leonardo Widharta mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari PT MTF yang melapor terkait pengalihan jaminan fidusia pada 03 Juni 2023.
“Awalnya pada tanggal 06 April 2023 seorang perempuan berinisial YA menandatangani kontrak kredit 1 unit mobil L300. Kemudian pada 08 April 2023 mobil tersebut dijual oleh suaminya berinisial MNIK yang dibantu seorang pria berinisial PP seharga lima puluh empat juta rupiah,” kata Leonardo.
Leonardo menjelaskan, dalam kasus ini YA memberikan uang muka sebesar dua puluh dua juta rupiah, dengan jangka waktu pembayaran lima tahun kepada pihak Finance. Dimana setiap bulannya angsuran yang harus dibayarkan YA sebanyak enam juta seratus enam puluh empat ribu rupiah.
Akan tetapi, mobil terebut hanya dua hari di tangan YA langsung di jual suaminya berinisial MNIK dan tidak pernah membayar angsuran.
“Jadi suami istri ini menjual 1 (satu) unit mobil L300 dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungn dan tanpa sepengetahuan dari pihak finance,” ujar Kompol Leonardo.
Lebih lanjut Kompol Leonardo menuturkan jika ketiga pelaku yang telah ditetapkan tersangka sudah ditahan di rutan Polrsta Gorontalo Kota, masing-masing YA (36) dan suaminya MNIK (36) warga Desa Reksonegoro Kecamatan Tibawa Kota Gorontalo dan PP (25) warga desa Botubarani, Kecamatan Kabila Bone, kabupaten Gorontalo.
Mereka di jerat dengan pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia dan atau pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 56 Ke-1 KUHPidana,” tutup Kompol Leonardo.