Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Hukum

Tiga Pelaku Penggelapan Mobil Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Editor by Editor
4 Jun 2023 17:49
in Hukum

PROSESNEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota mengungkap kasus penggelapan dan pengalihan objek jaminan fidusia berupa satu buah mobil.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana melalui kasat reskrim Kompol Leonardo Widharta mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari PT MTF yang melapor terkait pengalihan jaminan fidusia pada 03 Juni 2023.

“Awalnya pada tanggal 06 April 2023 seorang perempuan berinisial YA menandatangani kontrak kredit 1 unit mobil L300. Kemudian pada 08 April 2023 mobil tersebut dijual oleh suaminya berinisial MNIK yang dibantu seorang pria berinisial PP seharga lima puluh empat juta rupiah,” kata Leonardo.

Leonardo menjelaskan, dalam kasus ini YA memberikan uang muka sebesar dua puluh dua juta rupiah, dengan jangka waktu pembayaran lima tahun kepada pihak Finance. Dimana setiap bulannya angsuran yang harus dibayarkan YA sebanyak enam juta seratus enam puluh empat ribu rupiah.

Akan tetapi, mobil terebut hanya dua hari di tangan YA langsung di jual suaminya berinisial MNIK dan tidak pernah membayar angsuran.

“Jadi suami istri ini menjual 1 (satu) unit mobil L300 dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungn dan tanpa sepengetahuan dari pihak finance,” ujar Kompol Leonardo.

Lebih lanjut Kompol Leonardo menuturkan jika ketiga pelaku yang telah ditetapkan tersangka sudah ditahan di rutan Polrsta Gorontalo Kota, masing-masing YA (36) dan suaminya MNIK (36) warga Desa Reksonegoro Kecamatan Tibawa Kota Gorontalo dan PP (25) warga desa Botubarani, Kecamatan Kabila Bone, kabupaten Gorontalo.

Mereka di jerat dengan pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia dan atau pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 56 Ke-1 KUHPidana,” tutup Kompol Leonardo.

Tags: gorontaloHukumkriminal
ShareTweetSendSharePin2

Berita Terkait

Masyarakat Pentadio Barat Upacara di Tepi Danau Limboto

by Editor
17 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID — Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Desa Pentadio Barat, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo,...

Kemenpora Buka Pendaftaran Wirasena Youth Camp 2026

by Editor
13 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID — Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) resmi membuka pendaftaran Wirasena Youth Camp 2026, sebuah program pengembangan...

Atlet dan Pelatih Gorontalo Persembahkan Medali Perunggu di King’s Cup Thailand

by Editor
12 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID — Prestasi membanggakan kembali ditorehkan putra-putri terbaik Gorontalo di kancah internasional. Dua atlet dan satu pelatih asal Gorontalo berhasil...

Ditlantas Polda Gorontalo Imbau Masyarakat Tidak Membangun Tenda di Jalan Sembarang

by Editor
7 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Gorontalo mengimbau masyarakat agar tidak menutup jalan untuk kepentingan hajatan, berjualan, maupun aktivitas...

Bantuan Alsintan Bikin Petani Randangan Bisa Tanam Padi Tiga Kali Setahun

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) sangat dirasakan manfaatnya oleh petani di Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato. Hal ini...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Sandi Mobi
Daerah

Imigrasi Gorontalo Diduga Biarkan WNA Jualan di Lobi Kantor Bupati

by Editor
19 Agu 2026
0

Sandi Mobi PROSESNEWS.ID - Keberadaan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga menjalankan aktivitas promosi produk di lobi...

Gitarolis K. Daud, SHI.,MH

Rachmat Gobel dan Makna Pulang

19 Agu 2026

Plat Duiker Ambruk untuk Kedua Kalinya, Warga Ulobua Perbaiki Secara Swadaya

18 Agu 2026

Disparekrafpora Perkuat Kolaborasi Kekayaan Intelektual dan Pembinaan Ekonomi Kreatif

18 Agu 2026

Sinergi Pusat dan Daerah Diperkuat, Wamen Dikdasmen Tinjau Pendidikan di Kabgor

18 Agu 2026

Anggaran Pengadaan Seragam Anggota DPRD Gorontalo Ditiadakan pada APBD Perubahan 2026

18 Agu 2026

TERBARU

Musim Kemarau Picu Kenaikan Harga, Bantuan Beras Presiden Segera Disalurkan

19 Agu 2026
Gitarolis K. Daud, SHI.,MH

Rachmat Gobel dan Makna Pulang

19 Agu 2026
Sandi Mobi

Imigrasi Gorontalo Diduga Biarkan WNA Jualan di Lobi Kantor Bupati

19 Agu 2026

Sinergi Pusat dan Daerah Diperkuat, Wamen Dikdasmen Tinjau Pendidikan di Kabgor

18 Agu 2026

Disparekrafpora Perkuat Kolaborasi Kekayaan Intelektual dan Pembinaan Ekonomi Kreatif

18 Agu 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.