Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo Pemprov Gorontalo

Pejabat Eselon II Dilantik Disoal, BKD Tegaskan Sudah Sesuai Prosedur

Editor by Editor
15 Jan 2020 10:40
in Pemprov Gorontalo

PROSESNEWS.ID – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo Zukri Suratinojo angkat bicara soal sorotan tentang salah seorang pejabat berstatus tersangka yang dilantik sebagai Pimpinan Tinggi Pratama di lingkup Provinsi Gorontalo, kemarin, Selasa (14/1/2020).

“Pada PP No 11 Tahun 2017 pasal 276 poin C disebutkan bahwa PNS diberhentikan jika dia ditahan karena menjadi tersangka kasus pidana. Beliau ‘kan tidak ditahan? Kita menghormati asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, hak-haknya sebagai PNS tetap ada, termasuk diangkat dalam jabatan tertentu,” terang Zukri, Rabu (15/1/2020).

Menurutnya, semua PNS yang memenuhi syarat punya hak yang sama untuk mengikuti seleksi calon Pimpinan Tinggi Pratama. Hal itu sejalan dengan Permenpan 15 Tahun 2019, dimana pada poin II huruf B angka 3, tidak diatur tentang status tersangka tindak pidana oleh PNS.

“Olehnya, kami juga tidak boleh menolak jika yang bersangkutan mengikuti seleksi terbuka. Kami juga sudah konsultasikan ke KASN, pesan mereka jangan diskriminatif,” terang Zukri.

Pihaknya juga ingin meluruskan opini yang berkembang bahwa pemberhentian PNS dari jabatannya didasarkan pada aspek suka atau tidak suka. Kata Zukri, Tim Penilai Kinerja (TPK) mempertimbangkan berbagai laporan dan pemeriksaan kepada para pejabat yang bermasalah.

Masalah ditinjau dari aspek kinerja, penyelewengan kewenangan serta masalah rumah tangga. Tiga aspek yang dianggap berpengaruh buruk terhadap lingkungan kerja pegawai yang bersangkutan.

“Penyelewengan kewenangan bahkan sudah kita periksa dan diakui yang bersangkutan. Masalah keluarga juga begitu, kita panggil kedua belah pihak. Pertimbangan dari TPK bahwa pegawai seperti ini perlu kita istirahatkan dulu sambil mereka menyelesaikan masalahnya,” kata dia. (Ads)

Tags: Pemprov Gorontalo
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan Produksi UMKM, Warung Makan dan Kios Jadi Penerima Terbanyak

by Editor
7 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Sebanyak 395 pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) Kota Gorontalo memperoleh bantuan produksi usaha dari Pemerintah Provinsi...

Bantuan Alsintan Bikin Petani Randangan Bisa Tanam Padi Tiga Kali Setahun

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) sangat dirasakan manfaatnya oleh petani di Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato. Hal ini...

Sawah Baru 879 Hektar di Pohuwato Mulai Ditanami, Produksi Padi Ditarget Terus Naik

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Lahan seluas 879 hektar hasil program cetak sawah baru tahun 2025 di Kabupaten Pohuwato mulai dimanfaatkan untuk ditanami...

Musim Kemarau Panjang, Wagub Idah Minta Masyarakat Bijak Gunakan Air

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie, mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam menghadapi musim kemarau panjang yang...

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (27/7/2026)

DPRD Gorontalo Matangkan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026

by Editor
27 Jul 2026
0

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (27/7/2026) PROSESNEWS.ID - DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna ke-96 dengan agenda penyampaian Rancangan Perubahan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Daerah

HMI Bone Bolango Minta Kadis PMD dan Kabag ULP Dicopot atas Dugaan “Abuse of Power”

by Editor
6 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bone Bolango secara tegas meminta Bupati Bone Bolango untuk segera mencopot Kepala Dinas...

DPRD dan Pemprov Gorontalo Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026

6 Agu 2026

Ditlantas Polda Gorontalo Imbau Masyarakat Tidak Membangun Tenda di Jalan Sembarang

7 Agu 2026

Jumlah Janda Bertambah, Kabgor Tertinggi sedangkan Boalemo Terendah

6 Agu 2026

Nasib 2 Camat Nonaktif Masih Menunggu Hasil Pemeriksaan MPHD

6 Agu 2026

Warga Gorontalo Kini Bisa Laporkan Balap Liar Langsung ke Dirlantas

7 Agu 2026

TERBARU

Program PHTC Ubah Wajah MTs Bahrul Ulum, Kini Dilengkapi Laboratorium hingga Perpustakaan

7 Agu 2026

Warga Gorontalo Kini Bisa Laporkan Balap Liar Langsung ke Dirlantas

7 Agu 2026

Ditlantas Polda Gorontalo Imbau Masyarakat Tidak Membangun Tenda di Jalan Sembarang

7 Agu 2026

Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan Produksi UMKM, Warung Makan dan Kios Jadi Penerima Terbanyak

7 Agu 2026

DPRD dan Pemprov Gorontalo Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026

6 Agu 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.