Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Pelantikan DPW Nasdem di Gorontalo, Melanggar Perwako Nomor : 200 Tahun 2021

Editor by Editor
30 Jul 2021 22:44
in Gorontalo, Headline
Pewako nomor 200 tahun 2021 dan foto bersama Pengurus DPW Partai Nasdem se Provinsi Gorontalo, yang baru saja di lantik. Jum’at, (30/7/2021)

PROSESNEWS.ID – Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Provinsi Gorontalo dan Pengurus DPD Kabupaten/Kota periode 2021-2024, di duga melanggar Peraturan Walikota (Perwako) Nomor : 200/Kesbangpol/2098/2021, tentang pengetatan serta penegakan disiplin protokol kesehatan dalam rangka upaya memutus rantai penyebaran dan pengendalian virus disease (Covid-19), di wilayah hukum Kota Gorontalo.

Dalam Perwako itu, sedikitnya memuat 11 point larangan kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan serta berpotensi menyebarnya Covid-19, di wilayah Kota Gorontalo.

Peraturan Walikota itu sebagai tindaklanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 28 tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19.

Dari 11 poin yang tertuang dalam Perwako nomor 200/ 2021 itu, poin 9 mengatur soal kegiatan masyarakat. Dimana, dalam poin 9 mengatur soal : untuk kegiatan rapat, seminar, pertemuan luring, dan atau sejenisnya yang dilaksanakan di tempat umum/gedung/ballroom hotel untuk sementara waktu ditiadakan.

Namun sayang, penegasan dari poin poin 1 sampai poin 9, yang ada dalam poin 10 yang meminta aparat Kepolisian, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja bersma tim satuan tugas Covid-19, Kota Gorontalo setiap saat akan melakukan pengawasan dan pemantauan sekaligus memberikan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perwako itu juga berlaku sejak 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021, sebagai mana tertuang dalam poin 11.

Sementara kegiatan Pelantikan Pengurus DPW Partai Nasdem Provinsi Gorontalo yang di laksanakan di Ballroom Grand Palace, Jum’at, (30/7/2021). Dengan begitu, kegiatan tersebut di duga melanggar Perwako nomor 200 tahun 2021, sebagaimana tercantum dalam poin 9.

Sementara itu, Anggota DPR RI Rahcmat Gobel yang juga petinggi Partai Nasdem menegaskan dalam sambutannya, kegiatan pelantikan Pengurus DPW Partai Nasdem Provinsi Gorontalo, memiliki izin dari Kesbang Pol Provinsi Gorontalo dan Pemerintah Kota Gorontalo, bahakan di hadiri perwakilan Pemkot Gorontalo.

“Kegiatan ini memiliki izin dari Pemkot, dan di hadiri juga perwakilan Pemkot yaitu Kepala Kesbang Pol Kota Gorontalo pak Arifin Mohamad,” bebernya dalam sambutan resminya.

Tags: Perwako
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

No Content Available
Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gorontalo

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Langkah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

4 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025

Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan Sosial Rp1,056 Miliar pada Perayaan HUT ke-25

6 Des 2025

TERBARU

Oplus_131072

Residivis di Gorontalo Kembali Berulah, Motifnya Ekonomi dan Pengaruh Miras

6 Des 2025

Pertemuan UNG–UNTAD Dorong Penguatan Kapasitas Penelitian dan Pengabdian

6 Des 2025

Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan Sosial Rp1,056 Miliar pada Perayaan HUT ke-25

6 Des 2025

Bakti Sosial dan Hiburan Rakyat Meriahkan HUT ke-25 Provinsi Gorontalo di Citymall

6 Des 2025

Irwan Hunawa Ajak Seluruh Elemen Majukan Provinsi Gorontalo di Usia ke-25

6 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.