Pemprov Gorontalo

Pelayanan Publik Pemprov Gorontalo Dapat Apresiasi Ombudsman RI

Wagub Gorontalo H. Idris Rahim (kiri), berbincang dengan anggota Ombudsman RI, Alvin Lie, di ruang kerja Wagub, Rabu (23/12/2020). (Foto : Haris – Humas)

PROSESNEWS.ID – Berdasarkan laporan yang masuk ke Ombudsman, selama tahun 2020 tidak laporan yang menonjol terkait penyelenggaraan pelayanan publik Pemprov Gorontalo.

Untuk itu, Ombudsman Republik Indonesia mengapresiasi pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo.

Hal itu diungkapkan, anggota Ombudsman RI, Alvin Lie, saat diwawancarai usai bertemua dengan Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim di ruang kerja Wagub komplek Gubernuran Gorontalo, Rabu (23/12/2020).

“Alhamdulillah untuk tahun ini tidak ada laporan-laporan yang menonjol terhadap Pemprov Gorontalo. Kalaupun ada, responnya sangat cepat diselesaikan dan ada perbaikan. Seperti inilah yang kami harapkan menjadi contoh pemerintah kabupaten/kota di Gorontalo,” kata Alvin Lie.

Alvin menjelaskan, pertemuannya dengan Pemprov Gorontalo merupakan langkah antisipatif dalam mencegah timbulnya permasalahan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Dikatakannya, fungsi Ombudsman bukan hanya menindaklanjuti laporan masyarakat, tetapi juga melakukan upaya pencegahan dengan memberikan informasi kepada pemerintah agar melakukan langkah-langkah perbaikan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

“Fungsi Ombudsman dalam mengawasi bukan untuk mencari siapa yang salah dan diberikan sanksi. Ombudsman baru sukses jika membantu penyelenggara pelayanan publik menjadi lebih baik. Ombudsman tidak akan baik jika pelayanan publik tidak baik,” imbuhnya.

Sementara itu berdasarkan data dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, laporan masyarakat yang masuk selama tahun 2020 sebanyak 45 laporan. Dari jumlah itu, sebanyak 37 laporan diteruskan ke pemeriksaan dan 20 laporan di antaranya telah diselesaikan.

Ombudsman Perwakilan Provinsi Gorontalo juga menerima enam laporan masyarakat khusus Covid-19, serta melaksanakan konsultasi layanan publik sebanyak 48 laporan. Selain itu ada satu laporan ditolak formil, lima laporan ditolak materil, dan dua laporan dilimpahkan ke Ombudsman Pusat. (Ads)

Recent Posts

Antisipasi Kerawanan Pemungutan Suara, Bawaslu Kota Gorontalo Petakan 18 Indikator TPS Rawan

PROSESNEWS.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo memetakan potensi kerawanan di Tempat Pemungutan…

10 jam ago

Paslon Gusnar – Idah Mendominasi Semua Segmen Pemilih di Gorontalo

PROSESNEWS.ID – Hasil survei terbaru mengenai preferensi pemilih dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Gorontalo 2024 menunjukkan bahwa…

11 jam ago

KPU Pohuwato Libatkan ASN dan Guru Sosialisasikan Partisipasi Pemilu 2024

PROSESNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato menggandeng Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk para camat…

11 jam ago

Belum Ada Pendaftar dalam Seleksi Jabatan Sekda Kabupaten Gorontalo

PROSESNEWS.ID - Seleksi terbuka untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo…

12 jam ago

Helmi Rasid Sebut Sekda Boalemo sebagai Pembohong Soal Perbup Kewenangan Desa

PROSESNEWS.ID, BOALEMO - Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Boalemo Helmi Rasid, mengaku kecewa dan merasa…

15 jam ago

Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Disambut Positif Pemkot Gorontalo

PROSESNEWS.ID - Polresta Gorontalo Kota meluncurkan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Nasional Polri, Rabu (20/11/2024). Program…

16 jam ago