Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Hukum

Pembukaan Tambang dan Pembangunan Pabrik Batu Kapur di Paguyaman Pantai Dinilai Langgar Perda RTRW

Editor by Editor
23 Feb 2026 02:02
in Hukum, Lingkungan
Gunawan Rasid

PROSESNEWS.ID – Rencana pembukaan tambang dan pembangunan pabrik batu kapur di wilayah Kecamatan Paguyaman Pantai kembali menuai penolakan keras dari warga, Senin (23/2/2026).

Salah satu Aktivis Lingkungan Gunawan Rasid, menyatakan penolakan untuk kali kelima, dan menilai rencana tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) RTRW. Jika tambang tersebut, dipaksakan beroprasi, akan berpotensi menimbulkan bencana ekologis.

Sejak 2023, Gunawan bersama kawan-kawan aktivis lainya, secara konsisten menolak rencana pertambangan batu kapur yang direncanakan berlokasi di Desa Olibu. Penolakan itu didasarkan karena wilayah tersebut tidak ditetapkan sebagai kawasan pertambangan dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Kabupaten Boalemo.

Ia menegaskan, dalam sistem penataan ruang, RTRW bukan dokumen normatif umum, melainkan dokumen hukum yang harus mencantumkan lokasi dan zonasi secara jelas. Tanpa pencantuman lokasi, suatu wilayah tidak dapat dijadikan area pertambangan, termasuk untuk tambang batu kapur ataupun galian C.

“Logikanya sederhana, kalau lokasi pertambangan tidak tercantum dalam Perda RTRW, maka secara hukum tidak ada kawasan tambang di situ. Lantas sudah ada rencana membuka tambang, itu sama halnya penghinaan terhadap produk hukum yang ada di Boalemo,” tegasnya.

Ia menambahkan, Desa Olibu tidak pernah disebut atau ditetapkan sebagai kawasan pertambangan dalam RTRW Kabupaten Boalemo. Dengan demikian, setiap rencana aktivitas tambang di wilayah tersebut bertentangan langsung dengan peraturan daerah yang berlaku.

“RTRW itu dasar semua izin. Kalau dari awal tidak sesuai RTRW, maka izin apa pun di atasnya menjadi bermasalah dan terus dipersoalkan” tambahnya.

Bila izin pertambangan telah diperoleh dari kementerian. Menurutnya, izin dari pemerintah pusat tidak dapat membatalkan atau mengabaikan tata ruang daerah.

“Izin pertambangan harus tunduk pada RTRW, bukan sebaliknya. Jika RTRW diabaikan, maka yang terjadi adalah pelanggaran hukum secara sistematis”, ujarnya.

Selain persoalan tata ruang, ia mempertanyakan kejelasan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Baginya, Amdal wajib disusun dengan melibatkan masyarakat terdampak secara langsung.

“Amdal yang disusun tanpa partisipasi warga, akan kehilangan substansi dan hanya menjadi formalitas administratif. Kalau Amdal tidak dibahas dengan masyarakat, lalu siapa yang dilindungi?,” tanyanya lagi.

Tak berhenti sampai disitu, ia juga menyoroti kondisi geografis Desa Olibu yang sangat rentan. Wilayah tersebut berada di kawasan perbukitan yang dekat dengan permukiman warga serta memiliki fungsi ekologis penting.

“Aktivitas penambangan batu kapur, berisiko menimbulkan debu, longsor, pencemaran udara, serta gangguan kesehatan, terutama bagi anak-anak dan kelompok rentan. Ini bukan asumsi. Tambang batu kapur selalu membawa debu dan kerusakan,” katanya.

Belum lagi, menurutnya, narasi pembukaan lapangan kerja dan perbaikan akses jalan dinilai sebagai alasan klasik yang tidak pernah sebanding dengan kerusakan yang akan ditinggalkan.

“Lapangan kerja itu sementara. Namun ketika garapan itu telah berakhir, yang tersisa hanyalah kerusakan lingkungan,” tegasnya.

Gunawan meminta, pemerintah daerah dan DPRD Boalemo harus berdiri tegak pada aturan yang mereka buat sendiri, dan tidak mengabaikan masalah di Paguyaman Pantai.

“Kalau Perda RTRW bisa dilanggar, maka seluruh sistem perencanaan daerah kehilangan kekuatannya, alias Lombo!, sehingga saya minta Pemda dan DPRD Boalemo memangil oknum-okunm yang berencana membuka tambang batu kapur itu! ” tegasnya lagi.

Dalam keterangan terakhirnya, ia menyatakan sikapnya yang tak gentar melawan setiap persoalan yang terjadi di Paguyaman Pantai.

“Selama bertentangan dengan Perda RTRW, tidak transparan secara Amdal, dan mengancam keselamatan warga, maka tambang batu kapur di Paguyaman Pantai layak ditolak, meskipun ada pertumpahan darah sekalipun!,” pungkasnya.

Tags: Desa OlibuGunawan RasidKabupaten BoalemoKecamatan Paguyaman PantaiProvinsi GorontaloTolak Rencana Tambang dan Pembangunan Pabrik Baru Kapur
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Anggota DPRD Boalemo, Helmi Rasid

Musrenbang Kecamatan Paguyaman Pantai, Infrastruktur Kewenangan Provinsi Diminta Diperhatikan

by Editor
7 Apr 2026
0

Anggota DPRD Boalemo, Helmi Rasid PROSESNEWS.ID - Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Paguyaman Pantai kembali menyoroti persoalan infrastruktur jalan yang...

Gunawan Rasid

Satgas DPD Demokrat Bantah Informasi Gubernur Gorontalo Dukung Andi Ilham

by Editor
22 Mar 2026
0

Gunawan Rasid PROSESNEWS.ID - Isu yang beredar di tengah publik terkait dugaan dukungan Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, terhadap salah satu...

Foto Istimewa: Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)

Intensitas Kader Demokrat Turun ke Rakyat Wujud Pengabdian, Bukan Manuver Politik

by Editor
6 Mar 2026
0

Foto Istimewa: Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) PROSESNEWS.ID - Meningkatnya aktivitas kader Partai Demokrat yang turun...

Ketua AMPG Provinsi Gorontalo, Romatun Alamri

Di Tengah Gempuran Propaganda, AMPG Pastikan Golkar Kawal Pemerintahan Gusnar-Idah hingga Akhir Jabatan

by Editor
23 Feb 2026
0

Ketua AMPG Provinsi Gorontalo, Romatun Alamri PROSESNEWS.ID - Baru-baru ini, pemberitaan RGOL.ID yang memuat desakan sejumlah kader Partai Golkar agar...

Wagub Ingatkan Anggota PAW DPRD Jaga Integritas dan Amanah Rakyat

by Editor
27 Jan 2026
0

PROSESNEWS.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo melaksanakan rapat paripurna dalam rangka pengucapan sumpah/janji Anggota Pengganti Antarwaktu (PAW)...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pemda Gorontalo

Dinilai Tak Maksimal dan Absen di Pembukaan MTQ, Camat Tibawa Terancam Dinonaktifkan

by Editor
5 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID – Sofyan Puhi menyatakan akan menonaktifkan Camat Tibawa, Azis Pakaya, setelah yang bersangkutan tidak menghadiri pembukaan Musabaqah Tilawatil Qur’an...

Status Oknum Polisi Penganiaya Nakes, Humas Polda: Masih Aktif Dong

3 Mei 2024
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie (tengah) saat memberikan arahan kepada para pejabat Dinas PUPR dan Biro Pengadaan di Aula Rujab, Selasa (26/1/2021). Gubernur meminta agar lelang pekerjaan dapat dikebut awal tahun sehingga pekerjaan bisa segera dilakukan. (Foto: Salman).

Gubernur Gorontalo: ASN Wajib Membawa 2 Orang Lansia Untuk Divaksin

18 Mei 2021

Tembus Top 30 Dunia, Tiga Mahasiswi UNG Lolos ke Final IBC Vietnam

8 Apr 2026

Supriadi Lameo Dorong Solusi Konkret Atasi Lonjakan Pengemis di Kota Gorontalo

7 Apr 2026

Puan Maharani Tolak Interupsi Fraksi PKS di Paripurna Pengesahan Calon Panglima TNI

9 Nov 2021

TERBARU

Pulubala Dipacu Jadi Motor Ekonomi Baru Lewat Suntikan APBN Rp4,4 Miliar

9 Apr 2026

Riset Multikultural Dosen UNG Masuk Jurnal Internasional Q2

8 Apr 2026

UNG Bedah Data SDM dan Lingkungan untuk Maturity 2026

8 Apr 2026

UNG Kirim Tim Psikologi ke Final International Youth Summit

8 Apr 2026

Dari Kampus ke Desa, 292 Mahasiswa UNG Jalankan Misi Pengabdian

8 Apr 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.