PROSESNEWS.ID – Polemik pembukaan wisata mangrove, menuai sorotan dari berbagai pihak. Termasuk dari Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Adhan Dambea.
Menurutnya, jika Pemerintah Provinsi Gorontalo, sudah menerbitkan rekomendasi untuk memberhentikan aktivitas pembangunan, yang berada di wisata pantai ratu. Maka, secara otomatis ada ketidak benaran dalam proses pembukaan wisata tersebut.
“Saya normatif saja. Jika rekomendasi dari Pemrov untuk memberhentikan itu sudah diterbitkan. Artinya ada yang dilanggar,” beber Calon Anggota DPRD Provinsi Gorontalo terpilih itu.
Menurut Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo, setelah melihat dilapangan ada sebagian areal wisata Pantai Ratu. Masuk di dalam kawasan Hutan Lindung, dan sebagian lagi masuk peta indikatif penundaan pemberian izin baru.
DLHK telah merekomendasikan untuk menghentikan sementara, seluruh aktifitas kegiatan pembangunan Wisata Pantai Ratu, yang ada di Desa Tenilo, Kabupaten Boalemo. (AJ)