
PROSESNEWS.ID – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bone Bolango, menargetkan dalam waktu dekat ini, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), cepat dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
“Saya selaku Kepala Inspektorat, menargetkan hal ini paling lambat tanggal 11 Maret 2021 nanti. Jadi, semua wajib lapor (LHKPN) ini, sesuai waktu yang ditentukan,” kata Fredy Achmad dalam keterangannya. Rabu, (06/01/2021).
Dijelaskannya, pada prinsipnya LHKPN dimaksud, wajib hukumnya setiap Tahun dilaksanakan. Baik oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), maupun Penyelengara Negara, langsung dikirim ke KPK.
“Ini sifatnya wajib ya, tujuannya tidak lain, tentu guna mengantisipasi hal-hal yang bersifat korupsi,” terangnya.
Lebih lanjut kata Fredy, Bone Bolango sendiri, wajib lapor itu sekitar 100 orang. Terdiri dari penyelengara Negara, Kepala Daerah dan Wakilnya. Serta, ASN mulai dari tingkat Sekertaris Daerah (Sekda), hingga para Kepala-kepala Dinas.
“Termasuk Kepala Badan di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Camat dan di tambah Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta Penjabat Fungsional (Auditor Inspektorat),” tukasnya.
Reporter : Abd Kadir Djauhari