
PROSESNEWS.ID — Pemerintah Daerah (Pemda) Gorontalo memastikan akan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan total anggaran mencapai Rp27 miliar.
Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Bupati Sofyan Puhi dan Wakil Bupati Tonny S. Junus untuk menjamin kesejahteraan pegawai menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gorontalo, Hariyanto Manan, mengatakan bahwa seluruh ketersediaan anggaran telah aman. Saat ini, pemerintah daerah tinggal menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dari pemerintah pusat sebagai dasar hukum pencairan.
“Anggarannya sudah tersedia. Begitu PP sebagai dasar hukum terbit, sesuai instruksi pimpinan daerah, THR langsung kami proses dan cairkan,” ujar Hariyanto.
Adapun komponen THR, kata Hariyanto, kemungkinan besar mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, serta komponen penghasilan melekat lainnya, mengacu pada gaji bulan Februari 2026. Penyaluran ditargetkan rampung paling lambat 10 hari sebelum Hari Raya.
Ia juga menyinggung status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurutnya, BKAD masih menunggu ketentuan rinci dalam regulasi terbaru untuk memastikan apakah PPPK termasuk penerima THR tahun ini atau mengikuti kebijakan sebelumnya.
“Kami tetap menunggu aturan terbaru sebagai dasar pelaksanaan agar tidak ada kekeliruan. Fokus kami adalah memastikan hak ASN diterima tepat waktu untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang lebaran,” pungkasnya.














