PROSESNEWS.ID – Bupati Pohuwato melalui Juru Bicara Fachmi Mopangga, membantah jika Pemerintah Daerah (Pemda) Pohuwato, telah melindungi oknum ASN cabul, seperti pernyataan aktivis Pohuwato di media online prosesnews.id.
Menurutnya, sejak awal polemik ini mencuat kepublik. Pemda melalui Sekda Pohuwato telah mngambil langkah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Dengan bgitu kata Fachmi, tidak ada yang dilindungi dalam persoalan ini. Bahkan, tanpa diminta pun Pemda akan bersikap tegas. Terhadap siapa saja, yang melanggar norma-norma sosial dan ketentuan peraturan perunda-undangan.
Prinsipnya kata Fachmi, kasus ini sementara berproses di pihak Kepolisian. Tentunya ‘due process of law’ akan berlaku. Sehingga tidak ada yang dirugikan.
Keberadaan kasus ini, Fachmi pun berterimakasih kepada para aktivis yang memberikan informasi, berkaitan dengan ada oknum ASN yang diduga melanggar hukum.
Bahkan kasus seperti ini, Juru Bicara Bupati Pohuwato itu, menegaskan jika Pemda Pohuwato, tidak akan kompromi berkaitan dengan perbuatan demikian.
“Kami tidak ikut campur pada permasalahan ini, karena sudah masuk ke ranah hukum. Sebab informasinya, masalah ini sementara ditangani pihak Kepolisian. Kita juga menghargai mekanisme yang ada,” ujarnya. (MR)