
PROSESNEWS.ID – Ketua Komisi A DPRD Kota Gorontalo, Erman Latjengke, mengungkapkan keprihatinannya terkait pemberhentian status penerima bantuan sosial yang tidak dijelaskan dengan jelas.
Hal ini disampaikan Erman usai rapat kerja Komisi A DPRD Kota Gorontalo yang membahas rencana kerja anggaran perubahan tahun 2023 bersama sejumlah Organisasi Pemerintah Daerah (OPD).
Erman Latjengke mencatat, lebih dari 1000 masyarakat yang sebelumnya menjadi penerima bantuan sosial, saat ini tidak terdaftar lagi.
Erman mempertanyakan alasan di balik pemberhentian ini dan meminta pemerintah kelurahan dan Dinas Sosial untuk memberikan penjelasan yang jelas kepada masyarakat.
“Jadi itu yang tidak terungkap tadi, apa alasan dari 1000 lebih penerima bantuan ini sudah tidak menjadi penerima lagi,” ungkap Erman dihadapan sejumlah awak media, di Aula DPRD Kota Gorontalo, Senin (11/09/2023).
Erman Latjengke mengekspresikan keprihatinannya atas kebingungan yang dialami masyarakat terkait keputusan ini. Ia mengharapkan agar pemerintah kelurahan dan Dinas Sosial dapat memberikan klarifikasi yang tuntas, sehingga tidak ada keraguan atau kecurigaan di antara masyarakat mengenai alasan di balik penghentian ini.
“Jadi masyarakat bertanya-tanya, makanya saya berharap pemerintah kelurahan dan kota dalam hal ini dinas sosial memberikan kejelasan, sehingga ini bisa menjadi jawaban bagi masyarakat,” kata Erman.
Selain itu, Erman juga mengusulkan agar ada pegawai dari Dinas Sosial yang ditempatkan di setiap kelurahan. Hal ini bertujuan untuk memudahkan koordinasi dan memberikan pelayanan langsung kepada para penerima bantuan sosial.
“Saya sudah sarankan tadi kalau bisa ada pegawai dinas sosial yang ditempatkan di kelurahan agar memberikan pelayanan langsung kepada mereka,” tutup Erman.
Terkait pemberhentian penerima bantuan sosial ini, masyarakat Kota Gorontalo tentu menantikan penjelasan yang transparan dari pemerintah setempat untuk menghindari spekulasi dan keraguan yang tidak perlu.
Reporter: Pian N Peda