
PROSESNEWS.ID – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming, menyambut baik pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Perlindungan Anak (PP Tunas) yang resmi berlaku sejak 28 Maret 2026.
Regulasi tersebut mengatur pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 18 tahun sebagai upaya perlindungan dari dampak negatif dunia digital.
Darmawan menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak. Menurutnya, pembatasan ini akan membantu anak lebih fokus pada pendidikan serta mengurangi paparan informasi yang belum sesuai dengan usia mereka.
“Kami mengapresiasi kebijakan ini karena dapat membantu anak-anak lebih fokus belajar dan tidak mudah terpengaruh oleh arus informasi yang begitu luas dan bebas di media sosial,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, telah memberikan teguran kepada sejumlah platform digital yang dinilai belum sepenuhnya mendukung kebijakan tersebut. Delapan platform yang mendapat perhatian di antaranya YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Darmawan juga menekankan bahwa keberhasilan implementasi PP Tunas tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi membutuhkan peran aktif semua pihak. Ia menyebut ada tiga unsur penting dalam pengawasan penggunaan media sosial oleh anak.
“Pengawasan itu harus melibatkan pemerintah, orang tua, dan juga kesadaran dari anak itu sendiri,” tegasnya.
Ia berharap, dengan sinergi antara ketiga unsur tersebut, perlindungan anak di ruang digital dapat berjalan optimal dan menciptakan generasi yang lebih cerdas serta bijak dalam memanfaatkan teknologi.












