Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo DPRD Kota Gorontalo

Upaya Perlindungan Anak di Sosmed, Dekot Gorontalo Sambut Baik Pemberlakuan PP Tunas

Editor by Editor
20 Apr 2026 17:49
in DPRD Kota Gorontalo

PROSESNEWS.ID – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming, menyambut baik pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Perlindungan Anak (PP Tunas) yang resmi berlaku sejak 28 Maret 2026.

Regulasi tersebut mengatur pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 18 tahun sebagai upaya perlindungan dari dampak negatif dunia digital.

Darmawan menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak. Menurutnya, pembatasan ini akan membantu anak lebih fokus pada pendidikan serta mengurangi paparan informasi yang belum sesuai dengan usia mereka.

“Kami mengapresiasi kebijakan ini karena dapat membantu anak-anak lebih fokus belajar dan tidak mudah terpengaruh oleh arus informasi yang begitu luas dan bebas di media sosial,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, telah memberikan teguran kepada sejumlah platform digital yang dinilai belum sepenuhnya mendukung kebijakan tersebut. Delapan platform yang mendapat perhatian di antaranya YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Darmawan juga menekankan bahwa keberhasilan implementasi PP Tunas tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi membutuhkan peran aktif semua pihak. Ia menyebut ada tiga unsur penting dalam pengawasan penggunaan media sosial oleh anak.

“Pengawasan itu harus melibatkan pemerintah, orang tua, dan juga kesadaran dari anak itu sendiri,” tegasnya.

Ia berharap, dengan sinergi antara ketiga unsur tersebut, perlindungan anak di ruang digital dapat berjalan optimal dan menciptakan generasi yang lebih cerdas serta bijak dalam memanfaatkan teknologi.

Tags: anak di bawah 18 tahunaturan medsos IndonesiaBerita Gorontalo TerbaruDarmawan DumingDPRD Kota Gorontalokebijakan pemerintah digitalpembatasan media sosial anakpengawasan orang tua internetperlindungan anak digitalPP Tunas 2025
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Lemhannas Nilai Sinergi Pemerintah Pusat dan Gorontalo Berjalan Efektif

by Editor
12 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, mendapat dukungan dari Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI), Ace Hasan Syadzily,...

Langgar Kode Etik, Polresta Gorontalo Kota PTDH Dua Personel Polisi

by Editor
12 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Polresta Gorontalo Kota kembali melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personel Kepolisian Negara Republik Indonesia...

DPRD Gorut Nilai Direktur RS ZUS Gagal Jalankan Tugas

by Editor
22 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, Dheninda Chaeruninsa, menilai Direktur RS Zainal Umar Sidiki (ZUS) gagal menjalankan...

Penutup Manhole Rp703 Juta Belum Lunas, Komitmen Pembayaran Proyek Lekobalo Dipertanyakan

by Editor
22 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID – Proyek peningkatan kualitas kawasan kumuh di Kelurahan Lekobalo, Kota Gorontalo, menyisakan persoalan pembayaran material. CV Jangkar Mas, pemasok...

Di Ruang Kerja, Kajari Gorut Terima 2 Calon Tersangka Korupsi dan Diduga Terima Uang Halus

by Editor
21 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gorontalo Utara, Aditya Narwanto, dikabarkan menerima kunjungan dua orang yang diduga calon tersangka kasus...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Langgar Kode Etik, Polresta Gorontalo Kota PTDH Dua Personel Polisi

by Editor
12 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Polresta Gorontalo Kota kembali melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personel Kepolisian Negara Republik Indonesia...

Berantas Penyakit Masyarakat, Polda Gorontalo Sita Puluhan Botol Miras

12 Mei 2026

Belum Lama Gabung PSI, Abd Rahman Kini Gabung PAN

10 Mei 2026
Erwinsyah Ismail, S.I.Kom, M.I.Kom saat memberikan sambutan di Universitas Fajar Makasar, Senin (11/5/2026).

Diberi Kehormatan Sampaikan Sambutan Alumni, Erwin Ismail: Universitas Fajar Makassar Kampus Berkesan

11 Mei 2026

Ekonomi Gorontalo Melonjak 7,68 Persen, Bukti Gusnar Ismail Fokus Bangun Daerah

7 Mei 2026

Sempat Kabur ke Paguyaman, Polisi Bekuk Pelaku Penikaman di Gorontalo

12 Mei 2026

TERBARU

Satgas PPKPT UNG Perkuat Sinergi dengan Polda Gorontalo untuk Cegah Kekerasan di Kampus

12 Mei 2026

Prodi Pendidikan Biologi FMIPA UNG Raih Akreditasi Unggul dari LAMDik

12 Mei 2026

Dosen UNG Raih Gelar Doktor Ilmu Sejarah, Angkat Politik Lokal Gorontalo Masa Kolonial

12 Mei 2026

Lemhannas Nilai Sinergi Pemerintah Pusat dan Gorontalo Berjalan Efektif

12 Mei 2026

Sempat Kabur ke Paguyaman, Polisi Bekuk Pelaku Penikaman di Gorontalo

12 Mei 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.