PROSESNEWS.ID – Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid II saat ini, Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Blitar, mengizinkan tempat wisata bisa buka kembali.
Meski demikian, pengelola wisata diwajibkan untuk tetap memberlakukan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, dan pembatasan bagi setiap pengunjung di lokasi. Guna mengantisipasi penularan Covid-19.
“Hal ini, sesuai dengan surat edaran dari Bupati Kabupaten Blitar,” kata Kepala Dinas Pariwisata Budaya Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Blitar Suhendro Winarso, Kamis, (28/01/2021).
Hendro menuturkan, mengingat di Kabupaten Blitar jumlah orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan tingkat kesembuhan masih sangat tinggi, maka diperlukan kewaspadaan, kesadaran dan kerjasama seluruh lapisan masyarakat.
Ia pun, meminta kepada Satgas internal destinasi wisata, agar selalu berperan aktif memberikan sosialisasi mengenai penerapan Prokes di manapun berada, dengan cara yang santun, ramah, kesetiap pengunjung.
“Mari kita jadikan destinasi wisata sebagai wahana edukasi pencegahan Covid-19. Semoga pandemi ini segera berlalu dan kita tetap dalam lindungan Allah SWT,” pungkasnya.
Reporter : Dwi Sasmito