PROSESNEWS.ID – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Muksin Brekat himbau masyarakat mematuhi surat edaran Gubernur Gorontalo, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, level 2, dan level 1.
Muksin mengatakan, pemerintah pusat memutuskan pelaksanaan PPKM tentunya dengan berbagai pertimbangan, terutama dari aspek kesehatan dan ekonomi.
“Sehingga saya berharap, masyarakat Kota Gorontalo dapat memahami dan bersama-sama mematuhinya,” kata Muksin, Sabtu (16/04/2022).
Menurut Muksin, dikeluarkannya edaran itu sebagai salah satu cara antisipasi varian virus baru seperti Omicron. Apalagi, Belakangan ini aktifitas dan mobilitas masyarakat mulai meningkat.
“Dengan adanya PPKM dimungkinkan akan mencegah penyebaran virus Covid-19 atau omicron di Kota Gorontalo,”
Muksin menerangkan, cara paling efektif untuk menghindari penyebaran virus saat ini adalah dengan selalu menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat. Serta percepatan vaksinasi secara menyeluruh.
“Masyarakat yang belum di vaksin, mungkin segera melakukan vaksinasi digerai yang telah disediakan, sehingga tercipta hard community (kekebalan kelompok),” tandasnya
Reporter : Reza Saad