
PROSESNEWS.ID — Pemerintah Kabupaten Gorontalo bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Gorontalo resmi menandatangani nota kesepakatan tentang sinergi pelaksanaan fasilitas dan pembentukan Unit Layanan Terpadu (ULT) dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
Penandatanganan ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam memperkuat koordinasi lintas sektor guna meningkatkan efektivitas penanganan permasalahan narkotika di wilayah Kabupaten Gorontalo.
Dalam sambutannya, Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, menyampaikan penyalahgunaan narkotika merupakan ancaman serius bagi masa depan bangsa, khususnya generasi muda. Dampaknya tidak hanya merusak kesehatan individu, tetapi juga berpotensi melemahkan ketahanan sosial, ekonomi, hingga keamanan daerah.
“Melalui kerja sama ini, diharapkan upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika dapat dilakukan secara lebih terintegrasi dan berkelanjutan,” jelas Sofyan.
Kesepakatan ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menegaskan bahwa penanganan permasalahan narkotika merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, perangkat daerah, dan instansi terkait.
Melalui nota kesepakatan tersebut, kedua pihak akan mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas yang ada serta membentuk Unit Layanan Terpadu. Unit ini diharapkan mampu memberikan layanan komprehensif, mulai dari edukasi dan pencegahan hingga rehabilitasi dan penanganan kasus secara terpadu.
Bersamaan dengan itu, Sofyan juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk aparat penegak hukum, dunia pendidikan, sektor kesehatan, serta tokoh masyarakat, untuk turut berperan aktif dalam memerangi narkotika.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan tercipta lingkungan yang bersih dari narkoba serta terwujudnya masyarakat Kabupaten Gorontalo yang sehat, produktif, dan berdaya saing.















