
PROSESNEWS.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara melakukan penelusuran terkait penjualan tanaman langka jenis bunga Alocasia Tanduk Rusa yang diperjualbelikan secara ilegal.
Kepala Bidang Pertanian, Novicawati Sujito, mengatakan, penelusuran itu dilakukan karena dinilai tindakan tersebut merugikan para petani.
“Ada 2 oknum yang tidak bertanggungjawab, membeli tanaman langka pada petani dengan harga yang murah, terus dijual kembali dengan harga fantastis,”kata Novi, Kamis, (27/05/2021).
Novi mengatakan, pihak Dinas Pertanian Gorontalo Utara bersama Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) mendatangi salah seorang penjual tanaman tersebut.
“Yang satunya kita datangi dengan melalui cara pendekatan persuasif, dan masih ada lagi, sedangkan yang satunya itu sedang berada di luar daerah Gorontalo,”ujar Novi.
Ia menjelaskan, tanaman langkah jenis bunga Alocasia Tanduk Rusa tersebut, bakal didaftarkan di pusat untuk dilakukan peninjauan.
“Rencananya, minggu ini yang dari Pusat akan datang meninjau keberadaan tanaman tersebut. Akan didampingi langsung oleh Balai Pengkajian Teknologi Pertanian(BPTP) Provinsi Gorontalo juga Dinas Pertanian Gorontalo Utara,”pungkasnya.
Reporter : Moh Dodi Didipu














tanaman langka mungkin ya..bukan langkah