
Kotamobagu – Pemerintah Kota Kotamobagu, bersama Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, di awal Tahun 2026 ini langsung tancap gas dengan membahas usulan awal Program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026. Pembahasan ini berlangsung di Kantor DPRD Kotamobagu pada 26/01/2026
Pembahasan ini dilaksanakan, sebagai bagian dari upaya memastikan jika setiap rancangan peraturan daerah yang di usulkan memiliki dasar kebutuhan yang jelas, urgensi yang terukur, serta kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, S.STP., M.E., yang di tugaskan oleh Wali Kota Kotamobagu dr. Wenny Gaib, S.P.M., bersama Wakil Wali Kota Kotamobagu Rendy V. Mangkau, S.H., M.H., ditunjuk langsung untuk mengkoordinasikan dan menyampaikan penjelasan Pemerintah Daerah terkait usulan Ranperda yang akan diprogramkan.
Serdapat 15 usulan Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan untuk masuk dalam Propemperda Tahun 2026. Usulan tersebut terdiri atas Ranperda inisiatif DPRD, Ranperda usulan revisi terhadap Peraturan Daerah yang telah berlaku, serta Ranperda usulan baru yang disusun untuk menjawab kebutuhan regulasi daerah sesuai dengan dinamika penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Assisten Satu Bidang Pemerintahan, Sahaya Mokoginta SSTP. ME, menjelaskan jika pihaknya dan DPRD telah melakukan pembahasan Properpemda tahun 2026.
“Pemerintah Daerah bersama DPRD telah melaksanakan rapat pembahasan awal terkait usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah, rapat dipimpin oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kotamobagu, serta dihadiri oleh anggota DPRD Kota Kotamobagu,” kata Assisten Satu Pemkot Kotamobagu.
Dia menjelaskan, ada belasan Rancangan peraturan daerah yang masuk dalam pembahasan kali ini bersama DPRD Kotamobagu.
“Dari 15 usulan Ranperda tersebut, pembahasan sementara mengerucut pada kemungkinan 10 Ranperda yang dinilai lebih prioritas, dengan mempertimbangkan aspek urgensi, kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta kesiapan implementasi di daerah,” tambah Mantan Kasatpol-PP Kotamobagu itu.
mengingat belum selesainya pembahasan, Pemerintah Daerah meminta waktu kepada DPRD untuk melakukan pembahasan lanjutan secara internal, guna menetapkan Ranperda yang benar-benar strategis, prioritas, dan siap untuk diusulkan lebih lanjut.
Selain itu, Pemerintah Daerah juga menaruh perhatian pada beberapa usulan Ranperda yang bersifat revisi, khususnya Peraturan Daerah yang memuat ketentuan sanksi pidana, yang perlu disesuaikan agar selaras dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Penyesuaian ini dipandang penting untuk menjamin kepastian hukum, keselarasan norma, serta efektivitas penerapan Peraturan Daerah di daerah.
Rapat pembahasan ini turut dihadiri oleh Asisten I Bidang Pemerintahan, Kepala Dinas Perdagangan, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Kepala Bagian Organisasi, serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu. (end)













