Pemkot Gorontalo

Pemkot Gorontalo Pastikan Gaji TPKD Tetap Utuh Hingga Akhir 2023

PROSESNEWS.ID — Pemerintah Kota Gorontalo memberikan jaminan kepada Tenaga Penunjang Kegiatan Daerah (TPKD) dalam menghadapi berita pemangkasan gaji yang terjadi di beberapa daerah lain.

Pemerintah Kota Gorontalo menegaskan, gaji TPKD akan dibayarkan utuh tanpa potongan hingga bulan Desember, meskipun dihadapkan dengan pembebanan daerah seperti Pemilu 2024 dan kegiatan mendesak lainnya.

Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Noryanto menjelaskan, dasar penganggaran gaji TPKD atau honorer mengacu pada instruksi dari pemerintah pusat yang tidak mengizinkan pemecatan honorer.

“Hingga akhir tahun 2023, tidak akan ada pemangkasan gaji TPKD. Mereka akan dibayar penuh,” jelas Noryanto.

Hal ini menjadi kabar baik bagi TPKD di Kota Gorontalo, yang dapat memastikan keberlanjutan penghasilan mereka.

Tidak hanya untuk tahun ini, Pemerintah Kota Gorontalo bahkan telah mengusulkan penganggaran gaji honorer untuk tahun 2024. Namun, Noryanto mengungkapkan, untuk pengesahannya, perlu melalui proses yang melibatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo.

“Alhamdulillah, saat ini rancangan anggaran tengah dibahas bersama antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Semoga semuanya berjalan lancar,” ucapnya.

Mengenai besaran gaji honorer, Noryanto menyebut pemerintah daerah mengalokasikan dana sebesar 3,5 miliar rupiah per bulan. Ia berharap dengan perhatian ini, para tenaga honorer dapat memberikan kinerja terbaik untuk kemajuan Kota Gorontalo.

Noryanto juga meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer baru di tahun 2024, mengingat pembiayaan gaji honorer sangat bergantung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Gorontalo.

Kepedulian Pemerintah Kota Gorontalo terhadap honorer tidak hanya mencakup alokasi anggaran gaji, tetapi juga upaya untuk mengalihkan status tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Kontrak Kerja (P3K) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ASN yang baru.

Recent Posts

KPU Provinsi Gorontalo Raih Peringkat Terbaik dalam Pengelolaan Rekapitulasi Suara

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…

23 jam ago

KPU Provinsi Gorontalo Raih Peringkat Terbaik Kedua dalam Anugerah SPIP 2024

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…

23 jam ago

Ketua Dekot Gorontalo Harapkan Tahun Baru Membawa Perubahan Positif bagi Daerah

PROSESNEWS.ID — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyampaikan harapannya agar…

1 hari ago

Pelayanan Publik Kota Gorontalo Masuk Zona Hijau, Ombudsman RI Apresiasi

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kota Gorontalo menerima kunjungan dari Ombudsman RI perwakilan Gorontalo, Jumat (20/12/2024). Kunjungan…

1 hari ago

Pemkot Gorontalo Optimalkan DIF untuk Jaga Kesejahteraan Warga di Tengah Inflasi

PROSESNEWS.ID – Dana Insentif Fiskal (DIF) yang diterima Pemerintah Kota Gorontalo dari pemerintah pusat terbukti…

1 hari ago

KPU Kabupaten Gorontalo Menggelar Bimtek Terkait SITAB

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Sistem Informasi…

2 hari ago