Pemkot Gorontalo

Pemkot Gorontalo Pastikan Gaji TPKD Tetap Utuh Hingga Akhir 2023

PROSESNEWS.ID — Pemerintah Kota Gorontalo memberikan jaminan kepada Tenaga Penunjang Kegiatan Daerah (TPKD) dalam menghadapi berita pemangkasan gaji yang terjadi di beberapa daerah lain.

Pemerintah Kota Gorontalo menegaskan, gaji TPKD akan dibayarkan utuh tanpa potongan hingga bulan Desember, meskipun dihadapkan dengan pembebanan daerah seperti Pemilu 2024 dan kegiatan mendesak lainnya.

Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Noryanto menjelaskan, dasar penganggaran gaji TPKD atau honorer mengacu pada instruksi dari pemerintah pusat yang tidak mengizinkan pemecatan honorer.

“Hingga akhir tahun 2023, tidak akan ada pemangkasan gaji TPKD. Mereka akan dibayar penuh,” jelas Noryanto.

Hal ini menjadi kabar baik bagi TPKD di Kota Gorontalo, yang dapat memastikan keberlanjutan penghasilan mereka.

Tidak hanya untuk tahun ini, Pemerintah Kota Gorontalo bahkan telah mengusulkan penganggaran gaji honorer untuk tahun 2024. Namun, Noryanto mengungkapkan, untuk pengesahannya, perlu melalui proses yang melibatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo.

“Alhamdulillah, saat ini rancangan anggaran tengah dibahas bersama antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Semoga semuanya berjalan lancar,” ucapnya.

Mengenai besaran gaji honorer, Noryanto menyebut pemerintah daerah mengalokasikan dana sebesar 3,5 miliar rupiah per bulan. Ia berharap dengan perhatian ini, para tenaga honorer dapat memberikan kinerja terbaik untuk kemajuan Kota Gorontalo.

Noryanto juga meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer baru di tahun 2024, mengingat pembiayaan gaji honorer sangat bergantung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Gorontalo.

Kepedulian Pemerintah Kota Gorontalo terhadap honorer tidak hanya mencakup alokasi anggaran gaji, tetapi juga upaya untuk mengalihkan status tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Kontrak Kerja (P3K) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ASN yang baru.

Recent Posts

Kepulangan Jemaah Haji Gorontalo Kloter 12 Disambut Pj Gubernur

PROSESNEWS.ID - Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin menyambut kedatangan 450 jemaah haji yang tergabung…

3 menit ago

Perayaan Milad Ke-20, Nelson Harap IPHI Muzdhalifah Segera Rumuskan Pengurus Baru

PROSESNEWS.ID - Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, mengapresiasi perayaan Milad ke-20 Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI)…

22 jam ago

Gara-gara Spiritus, Motor dan Depot BBM di Limboto Ludes Terbakar

PROSESNEWS.ID - Sebuah motor dan depot mini BBM di Kelurahan Dutulanaa, Kecamatan Limboto, hangus terbakar…

22 jam ago

Hadiri HUT Bhayangkara, Nelson Pomalingo Sebut Polri Garda Terdepan

PROSESNEWS.ID – Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap peran Kepolisian Negara Republik Indonesia…

1 hari ago

Keluhkan Pupuk Subsidi Bercampur Kerikil, Petani di Tibawa Mendapat Ancaman

PROSESNEWS.ID - Sejumlah masyarakat petani di Desa Ulobua, Kecamatan Tibawa mengeluhkan pupuk subsidi yang diduga…

2 hari ago

Nur Laila Asal Buton Tengah Wakili Sultra di Ajang PAI Award Nasional 2024

PROSENEWS.ID, Buton Tengah - Salah satu Penyuluh Agama Islam Non PNS asal Kabupaten Buton Tengah,…

2 hari ago