PROSESNEWS.ID – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Gorontalo telah sepakat melakukan pengurangan anggaran di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Gorontalo.
Hal tersebut dituangkan dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan 2023 yang telah selesai dibahas bersama.
Anggota DPRD Kota Gorontalo, Erman Latjengke menjelaskan, pengurangan anggaran di berbagai OPD akan dialokasikan untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Keputusan ini sudah sesuai dengan instruksi yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Anggaran tersebut akan dialokasikan untuk Pemilu 2024 sebesar 40%, baik untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga pihak keamanan, tergantung tahapannya,” jelas Erman usai rapat di Aula DPRD Kota Gorontalo, Selasa (5/9/2023).
Tidak hanya pengganggaran untuk Pemilu 2024, pihak Banggar DPRD dan TAPD Kota Gorontalo akan mengganggarkan sisa gaji Tenaga Penunjang Kinerja Daerah (TPKD) Kota Gorontalo di beberapa OPD.
“Kemarin sudah kita anggarkan cuman 10 bulan yakni sampai Oktober, dan itu yang masih kekurangan 2 bulan lagi itu,” tutupnya.
Reporter: Azil Umar