PROSESNEWS.ID – Dewa Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo telah selesai membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dalam sebuah Rapat pada Selasa (5/9/2023).
Anggota DPRD Kota Gorontalo, Erman Latjengkeh menjelaskan, saat ini DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Gorontalo sudah menemukan titik terang dari pembahasan KUA-PPAS Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2023.
Dalam rapat tersebut, sejumlah pertanyaan dan pernyataan yang telah disampaikan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Gorontalo memdapatkan respon positif dari TPAD Kota Gorontalo.
“Jawaban dan tanggapan dari TAPD Kota Gorontalo sangat memuaskan dan diterima dengan baik oleh teman-teman dari Banggar DPRD Kota Gorontalo,” tambahnya.
Aleg milenial ini juga menyinggung sejumlah hal penting dalam KUA-PPAS APBD Perubahan 2023, salah satunya adalah kenaikan pendapatan dan retribusi daerah di Rumah Sakit Umum Daerah Aloesaboe dan Rumah Sakit Umum Daerah Otanaha.
Kenaikan retribusi tersebut terjadi akibat banyaknya klaim BPJS dari sejumlah tindakan dokter terhadap para pasien di RSUD Aloesaboe dan RSUD Otanaha Kota Gorontalo.
“Anggaran hasil kenaikan retribusi dari RSUD Aloesaboe dan RSUD Otanaha akan dikembalikan lagi ke pihak RSUD untuk membiayai segala keperluan dan sejumlah kegiatan di RSUD,” terang Erman.
Kemudian, hasil dari pembahasan KUA-PPAS APBD Perubahan 2023 antara Banggar DPRD dan TAPD Kota Gorontalo itu langsung diparipurnakan pada hari itu juga, Selasa (5/9/2023).
Reporter: Azil Umar