Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Sulawesi Utara Kotamobagu

Pemkot Kotamobagu Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 1447 Hijriah

Hendra Mamonto by Hendra Mamonto
18 Feb 2026 20:59
in Kotamobagu

 

PROSESNEWS.ID KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu resmi menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah / 2026 Masehi. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 003/SETDA-KK/076/II/2026 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan Tahun 2026.

Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

“Jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN selama bulan Ramadhan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu. Penyesuaian ini diharapkan tetap menjaga produktivitas serta pencapaian kinerja pegawai,” ujar Sekda.

Adapun rincian jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu selama Ramadhan adalah sebagai berikut:

Senin hingga Kamis: pukul 08.00 WITA sampai 15.30 WITA

Jumat: pukul 08.00 WITA sampai 10.30 WITA

Selain itu, pimpinan perangkat daerah diminta memastikan pelaksanaan jam kerja tidak mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan bahwa minimal beban kerja pegawai selama bulan Ramadhan adalah 100,9 jam.

Sekretaris Daerah menambahkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat menetapkan jenis pekerjaan yang memungkinkan penerapan fleksibilitas lokasi maupun waktu kerja sesuai kebutuhan instansi masing-masing.

Surat edaran tersebut ditetapkan di Kotamobagu pada 13 Februari 2026 dan berlaku bagi seluruh perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, hingga UPTD di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu. (*)

ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Waspada Modus Pencurian Lewat Plafon, Polresta Gorontalo Kota Minta Warga Perketat Keamanan

by Editor
19 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID – Menyusul pengungkapan kasus pembobolan gerai Alfamart di Kelurahan Moodu, Polresta Gorontalo Kota mengeluarkan imbauan kepada masyarakat dan pemilik...

Oplus_131072

Kades di Bone Bolango Bingung Soal Kewajiban Anggaran Bimtek di APBDes 2026

by Editor
18 Feb 2026
0

  PROSESNEWS.ID – Sejumlah desa di Kabupaten Bone Bolango mengaku kebingungan terkait desakan dari Pemerintah Daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat...

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Salat Tarawih Perdana di Masjid Agung Baitul Makmur Kotamobagu

by Hendra Mamonto
18 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID KOTAMOBAGU — Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, bersama Wakil Wali Kota Rendy Virgiawan Mangkat, melaksanakan Sholat Isya dan...

Pemkot Kotamobagu Bakal Sholat Tarawih Perdana Bersama di Masjid Agung Baitul Makmur

by Hendra Mamonto
18 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID KOTAMOBAGU – Dalam suasana penuh khidmat menyambut bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Tim Safari Ramadhan...

Masjid DPRD Kota Gorontalo Bisa Digunakan untuk Sholat oleh Pelaku UMKM

by Editor
18 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID – Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Gorontalo, N.R. Monoarfa, memastikan Masjid DPRD Kota Gorontalo dapat digunakan oleh para pelaku...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Kotamobagu

Pemkot Kotamobagu Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 1447 Hijriah

by Hendra Mamonto
18 Feb 2026
0

  PROSESNEWS.ID KOTAMOBAGU - Pemerintah Kota Kotamobagu resmi menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan...

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Salat Tarawih Perdana di Masjid Agung Baitul Makmur Kotamobagu

18 Feb 2026

Pasar Murah Pemprov Gorontalo Bantu Warga Tekan Pengeluaran Jelang Ramadan

18 Feb 2026

Waspada Modus Pencurian Lewat Plafon, Polresta Gorontalo Kota Minta Warga Perketat Keamanan

19 Feb 2026
Oplus_131072

Kades di Bone Bolango Bingung Soal Kewajiban Anggaran Bimtek di APBDes 2026

18 Feb 2026

Masjid DPRD Kota Gorontalo Bisa Digunakan untuk Sholat oleh Pelaku UMKM

18 Feb 2026

TERBARU

Waspada Modus Pencurian Lewat Plafon, Polresta Gorontalo Kota Minta Warga Perketat Keamanan

19 Feb 2026
Oplus_131072

Kades di Bone Bolango Bingung Soal Kewajiban Anggaran Bimtek di APBDes 2026

18 Feb 2026

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Salat Tarawih Perdana di Masjid Agung Baitul Makmur Kotamobagu

18 Feb 2026

Pemkot Kotamobagu Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 1447 Hijriah

18 Feb 2026

Pemkot Kotamobagu Bakal Sholat Tarawih Perdana Bersama di Masjid Agung Baitul Makmur

18 Feb 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.