
PROSESNEWS.ID – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Pemerintah Provinsi Gorontalo memberikan kado istimewa bagi masyarakatnya berupa insentif pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Gorontalo No. 221/29/VII/2025y dan diberlakukan selama periode 4 hingga 16 Agustus 2025, Selasa (29/7/2025)
Gubernur Gorontalo, Dr. Ir. H. Gusnar Ismail, MM bersama Wakil Gubernur Dra. Hj. Idah Syahidah Rusli Habibie, M.H, mengumumkan empat bentuk insentif yang diberikan sebagai upaya meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak kendaraan.
Berikut insentif yang diberikan:
- Penghapusan pokok pajak kendaraan bermotor untuk masa pajak tahun 2023 ke bawah.
-
Pembebasan pajak tahun 2024 ke bawah untuk masyarakat penyandang disabilitas.
-
Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor tanpa batasan tahun.
-
Pembebasan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk tahun-tahun sebelumnya.
Kebijakan ini hanya berlaku dalam waktu terbatas, sehingga masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya. Untuk informasi lebih lanjut, warga bisa menghubungi kantor Samsat terdekat.
Program tersebut mendapat apresiasi luas dari masyarakat karena dinilai meringankan beban ekonomi, terutama pasca pandemi dan dalam situasi harga kebutuhan pokok yang terus meningkat. Selain itu, langkah ini juga diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi kendaraan bermotor.
Program ini dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Samsat Tingkat Provinsi Gorontalo dengan dukungan dari Direktoral Lalulintas Polda Gorontalo, dan PT. Jasa Raharja Perwakilan Gorontalo.















