Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo Pemprov Gorontalo

Pemprov Gorontalo Gelar Ekspos Kajian Penyesuaian Kelembagaan OPD

Arfandi by Arfandi
5 Mar 2021 07:55
in Pemprov Gorontalo
Wagub Gorontalo H. Idris Rahim (tengah) memberikan arahan pada rakor ekspos kajian penyesuaian kelembagaan perangkat daerah di ruangan Dulohupa Gubernuran Gorontalo, Kamis (4/3/2021). (Foto : Haris)

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo melalui Biro Organisasi menggelar rapat koordinasi ekspos kajian penyesuaian kelembagaan perangkat daerah yang dilaksanakan di ruangan Dulohupa Gubernuran Gorontalo, Kamis (4/3/2021).

Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim dalam sambutannya saat membuka kegiatan itu mengatakan, tujuan rakor tersebut untuk mengevaluasi dan menyesuaikan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Gorontalo berdasarkan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata.

Wagub mengungkapkan, hasil kajian dan identifikasi oleh Biro Organisasi menunjukkan beberapa OPD di lingkungan Pemprov Gorontalo belum menyesuaikan dengan nomenklatur Peraturan Menteri yang dikeluarkan oleh masing-pasing kementerian dan lembaga.

“Semestinya terhadap tugas dan fungsi harus segera mengikuti dan menyesuaikan dengan nomeklatur tersebut,” kata Idris.

Dijelaskannya, berdasarkan Permendagri Nomor 99 Tahun 2018 yang merupakan amanat dari Pasal 115 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota diberi ruang untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan penataan perangkat daerah.

Idris menuturkan, evaluasi terhadap perangkat daerah yang telah berjalan lebih tiga tahun ini dilakukan pada substansi Peraturan Daerah tentang Organisasi Perangkat Daerah atau Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah.

Evaluasi tersebut lanjut Idris, meliputi aspek besaran OPD yang dibandingkan dengan hasil pemetaan, susunan perangkat daerah, pewadahan dan perumpunan, serta aspek tugas, fungsi dan tata kerja perangkat daerah.

Wagub menambahkan perubahan struktur kesesuaian tugas dan fungsi perangkat daerah sangat penting karena akan memberikan arah dan pedoman yang jelas kepada daerah dalam menata OPD secara efektif, efisien dan rasional sesuai dengan kebutuhan nyata dan kemampuan daerah.

“Perubahan ini adalah satu keniscayaan yang tidak bisa ditawar tawar lagi. Tetapi perubahan ini harus dilakukan perlahan karena perlu dikaji lebih mendalam peraturannya dengan kebutuhan di lapangan,” tandasnya.

 

Tags: Gelar EksposgorontaloKajian PenyesuaianKelembagaanOPDPemprov Gorontalo
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Praktisi Hukum Tegaskan Pernyataan Gubernur Soal Tambang Ilegal Bukan Ancaman bagi Rakyat

by Editor
12 Mar 2026
0

PROSESNEWA.ID - Niat baik Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, terhadap masyarakat dinilai telah dipelintir oleh sekelompok oknum yang tidak bertanggung jawab....

Oplus_131072

Pemuda 18 Tahun Tewas di PETI Bulangita, Warga Soroti Luka Misterius di Tubuh Korban

by Editor
6 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Isak tangis menyelimuti warga Dusun Banjar II, Desa Bumbulan, saat jasad Mahmud Lihawa (18) tiba di rumah duka,...

Oplus_131072

Mobil Toyota Veloz Tabrak Pohon Pembatas Jalan, Ini Alasan Pengemudi

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Belum genap sebulan, Jalan Pangeran Hidayat atau yang dikenal dengan Jalan Dua Susun (JDS), Kota Gorontalo, kembali memakan korban....

Kuota Solar Gorontalo Naik 5.400 KL, Pertumbuhan Ekonomi Daerah Dipacu

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menyampaikan apresiasi dan penghargaan tinggi atas perjuangan Anggota Komisi XII DPR RI Daerah Pemilihan...

Totok Bactiar Soroti Pengelolaan Aset Dinas

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Anggota DPRD Kota Gorontalo, Totok Bactiar, menyoroti pengelolaan aset di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, khususnya di Dinas Pendidikan....

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Praktisi Hukum Tegaskan Pernyataan Gubernur Soal Tambang Ilegal Bukan Ancaman bagi Rakyat

by Editor
12 Mar 2026
0

PROSESNEWA.ID - Niat baik Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, terhadap masyarakat dinilai telah dipelintir oleh sekelompok oknum yang tidak bertanggung jawab....

Irwan Hunawa Pertanyakan Kota Gorontalo Tak Masuk Penerima BLP3G

12 Mar 2026

Pemkab Gorontalo Salurkan 1.000 Paket Sembako Bersubsidi di Tabongo

12 Mar 2026
Gunung berapi bawah laut Banua Wuhu atau dikenal dengan Gunung Mahangetang di Sangihe, Sulawesi Utara. WISATASANGIHE

Gunung Api Aktif Bawah Laut di Sulawesi Utara

19 Jul 2021

DPRD Kota Gorontalo Sambut Baik Rencana Gelaran Pawai Obor

12 Mar 2026

Deretan Kasus Besar di Gorontalo Utara Jelang Akhir 2025

3 Nov 2025

TERBARU

DPRD Kota Gorontalo Sambut Baik Rencana Gelaran Pawai Obor

12 Mar 2026

Irwan Hunawa Pertanyakan Kota Gorontalo Tak Masuk Penerima BLP3G

12 Mar 2026

Praktisi Hukum Tegaskan Pernyataan Gubernur Soal Tambang Ilegal Bukan Ancaman bagi Rakyat

12 Mar 2026

Pemkab Gorontalo Salurkan 1.000 Paket Sembako Bersubsidi di Tabongo

12 Mar 2026

Ribuan Warga Kota Gorontalo Antusias Sambut Pasar Murah Gubernur

10 Mar 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.