
PROSESNEWS.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya untuk tetap memenuhi hak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan memastikan gaji bulan Januari tetap dibayarkan, meskipun dilakukan secara bertahap.
Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah kehati-hatian sekaligus penataan administrasi pasca pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Asisten Administrasi Umum Pemerintah Provinsi Gorontalo, Zukri Surotinojo menjelaskan, tahapan pencairan gaji dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi organisasi setelah pelantikan pejabat eselon II.
“Pencairan tahap awal diprioritaskan bagi seluruh ASN pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak terdampak perubahan organisasi, dan bagi OPD yang terdampak khususnya bagi pejabat yang telah dilantik, pejabat fungsional yang ada dan seluruh pejabat pelaksana,” urainya.
Sementara itu, pembayaran gaji bagi pejabat eselon III dan IV akan menyesuaikan setelah proses pelantikan selesai dilakukan. Pemerintah Provinsi Gorontalo menilai langkah ini penting untuk menjaga kesinambungan roda pemerintahan, sekaligus memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyesuaian administrasi akibat dinamika organisasi pemerintahan disebut sebagai proses yang wajar dalam masa transisi reorganisasi pembentukan OPD baru hasil penggabungan.
Kebijakan pembayaran gaji secara bertahap tersebut diterapkan berdasarkan prinsip proporsionalitas, agar hak sebagian besar ASN tetap terpenuhi tanpa harus menunggu sebagian kecil ASN yang masih dalam proses pengisian jabatan.
Pemerintah provinsi juga memastikan bahwa proses tersebut akan dipercepat sehingga tidak ada ASN yang tertunda dalam menerima haknya berupa gaji.














