
PROSESNEWS.ID, MAKASAR – Kepolisian Polres Palopo, berhasil menangkap seorang pemuda pelaku penculikan dan pencabulan seorang gadis di bawah umur. Pelaku dengan inisial GL (21), diamankan setelah menjadi buronan selama 48 hari.
Ceritanya, korban dilaporkan ibunya, setelah korban menghilang tidak kembali lagi ke rumah sejak Sabtu, 10 Oktober 2020. Menerima laporan itu, Polisi langsung bergagas melakukan pencarian terhadap korban.
Alhasil, pelarian pelaku, terhenti ketika Polisi menemukan korban yang masih berusia 14 tahun itu di Wilayah Kecamatan Wara utara, Kota Palopo, belum lama ini.
Kapolres Polopo AKBP Alfian Nurnas membenarkan, jika korban sejak bulan Okrober dilaporkan oleh ibunya telah hilang. Setelah dilakukan penyelidikan, korban ditemukan dan langsung di bawa kembali ke orang tuanya.
“Sesuai dengan pengakuan korban, pelaku penculikan itu merupakan pacar korban. Bahkan, selama menghilang, korban mengakui jika korban di cabuli sebanyak 1 kali oleh pelaku,” ujar Kapolres. (proses)













