PROSESNEWS.ID – Pihak Kepolisian dari Polres Gorontalo Kota yang menangani kasus penemuan mayat di kelurahan Limba B Kecamatan Kota Selatan Senin pagi, memastikan mayat tersebut bukan merupakan hasil pembunuhan melainkan murni kondisi korban yang sakit dan kehabisan nafas karena tercebur dalamnselokan.
Kapolres Gorontalo Kota AKBP Robin Lumba Raja, melalui Kasat Reskrim Denny Muhtamar menjelaskan. Pihaknya mendapatkan informasi dari warga langsung menuju tkp dan melalukan olah tempat kejadian perkara.
“Dari hasil penyelidikan awal tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Petugas juga telah melakukan pencarian informasi ke warga dan tidak menemukan adanya keributan yang mengindikasikan korban dibunuh. Jadi bisa dipastikan korban murni meninggal karena sakit yang diderita korban.”ujar Kasat Reskrim AKP Denny Muhtamar.
Lebih lanjut Denny menuturkan, korban yang telah dibawah ke RS Aloei Saboe saat akan dilakukan visum oleh petugas medis, tidak mendapatkan izin dari pihak keluarga.
“Keluarga korban tidak memberikan izin untuk dilakukan visum oleh petugas medis rumah sakit. Dengan alasan korban akan dikebumikan sebelum Sholat Dzuhur. Hal ini juga diperkuat dengan pernyataan tertulis dari keluarga korban untuk menolak visum.” tutup Kasat
Sebelumnya AJ alias Rehan ditemukan sudah tidak bernyawa lag, diselokan belakang Kantor Lurah Limba B. Diduga korban meninggal dunia kehabisan nafas karena tercebur dalam selokan akibat mabuk minuman keras. (AN)