PROSESNEWS.ID – Rupanya dugaan pengrusakan hutan mangrove di Desa Tenilo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo. Menuai sorotan dari berbagai elemen masyarakat.
Selain Japesda Gorontalo, yang mempersoalkan ada kerusakan mangrove di hutan lindung itu. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo juga menilai aktivitas pembangunan tempat objek wisata tersebut berpotensi maladministrasi.
Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo, Hasrul Eka Putra menjelaskan bahwa ramainya pemberitaan mengenai aktivitas pembangunan tempat wisata pantai ratu menarik perhatian pihaknya.
Sebab jika melihat penjelasan dari pihak Japesda yang juga menyoroti persoalan itu, ada beberapa poin penting masuk dalam domain Ombudsman RI sebagai lembaga negara yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk menangani pelanggaran berupa maladminstrasi.
Sebagai penegasan, maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut.
“Termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan,” Kata Hasrul.
Hal-hal berpotensi maladminstasi yang dimaksudkan kata Hasrul antara lain terkait dengan persoalan izin lingkungan, pemanfaatan hutan lindung, perubahan tata ruang, dan proses mekanisme pembangunan di kawasan lindung itu sendiri. Negara, dalam hal ini Pemerintah Daerah, seharusnya tidak boleh lalai dan abai atas kewajiban untuk melindungi lingkungan hidup.
“Mencermati apa yang terjadi, Ombudsman melihat adanya potensi maladministrasi khususnya terkait Peraturan Daerah tentang Tata Ruang Wilayah, Perpres No 73 tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove, UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”jelas Hasrul.
Menurut Hasrul, jika dirasa perlu pihaknya dapat melakukan own motion investigation atas permasalahan ini. Namun bagi individu maupun organisasi pun dapat melaporkan masalah ini ke Ombudsman. (rls)