
PROSESNEWS.ID – Praktek aksi main hakim sendiri masih saja terjadi. Kejadian ini dialami salah seorang pengemudi Ojek Online (Ojol) di Kota Gorontalo, yang dianiaya di salah satu Mini Market yang berada di Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. Minggu malam, (22/8/2022).
Aksi penganiayaan terhadap Korban sempat di rekam salah seorang warga yang berada di lokasi kejadian. Kemudian, video tersebut beredar luas di media sosial. Akibat kejadian itu, korban melapor ke pihak Kepolisian Polres Gorontalo Kota.
Tak berselang lama, video insiden penganiayaan itu viral dan mendapatkan kecaman dari berbagai pihak. Tak terkecuali dari komunitas Ojol Gorontalo. Untuk memberikan dukungan moril terhadap korban, komunitas Ojol ramai-ramai mendatangi Polres Gorontalo Kota.

Alhasil, tak menunggu lama, tim Rajawali Polres Gorontalo Kota berhasil menangkap 3 terduga pelaku penganiyaan terhadap pengemudi Ojol. Masing-masing pelaku dengan inisial ID (40) warga Kelurahan Limba B, RM (25) warga Limba B, Kecamatan Kota Selatan dan RMP (33), warga Kelurahan Biawu, Kecamatan Kota Selatan.
“Kami sudah berhasil mengamankan terduga pelaku, dan selanjutnya mereka akan dimintai keterangan, sekaligus motif dan latar belakang pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban,” kata Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, Iptu Mohamad Nauval Seno.














