PROSESNEWS.ID – Penyaluran bantuan tahap II kepada masyarakat saat ini telah direalisasikan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Pangan.
Kepala Dinas Pangan, Refli Basir,SE menjelaskan, untuk tahap ke dua, jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Jaring Pengaman Sosial (JPS) tahap ke dua, bulan Mei tahun 2020 sebanyak 12.069 KPM.
Jumlah KPM ini telah melalui hasil verifikasi oleh pemerintah desa, melalui pemilahan penerima KPM yang diintervensi oleh Kemensos dan penerima KPH, BPNT dan BLT oleh pemerintah desa.
“Bantuan bahan pangan ini sebagai jaring pengaman sosial, oleh pemerintah Kabupaten Pohuwato, juga mengintervensi dengan uang tunai sebesar Rp 100 ribu setiap penerima. Dengan jumlah anggaran sebesar Rp 3 milyar. Dari anggaran tersebut, yang diintervensi oleh Pemprov Gorontalo sebesar Rp 1,29 milyar dan dari Pohuwato yakni sebesar Rp 1,8 milyar,” jelas Refli.
Skema penyaluran dilakukan melalui metode pendistribusian oleh OPD-OPD pemerintah Kabupaten Pohuwato dan OPD kantor camat sebagai penanggungjawab distribusi, yang langsung diserahkan kepada masyarakat penerima secara door to door. Pelaksanaan penyaluran dilakukan mulai tanggal 17 Mei 2020 selama tiga hari ke depan.
“Jenis bantuan setiap penerima berupa, beras 10 kilogram, minyak goreng satu liter, delapan buah ikan kaleng dan uang tunai sebesar Rp 100 ribu,” katanya.
Dirinya pula berharap, dari skema penyaluran yang telah menjadi kebijakan pemerintah daerah, bahwa bantuan Jaring Pengaman Sosial ini diantar langsung secara door to door, maka tidak ada lagi biaya delivery, karena pengantaran bantuan secara door to door juga sudah termasuk dalam skema pembiayaan. (Helmi)