
PROSESNEWS.ID – Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo mencatat sebanyak 2.880 perkara perceraian telah ditangani oleh Pengadilan Agama di enam kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo sepanjang tahun 2025.
Dari total perkara tersebut, cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri masih mendominasi dibandingkan cerai talak yang diajukan oleh suami. Panitera Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, Rahmading, mengungkapkan bahwa faktor ekonomi menjadi penyebab utama tingginya angka perceraian di daerah tersebut.
“Kebutuhan rumah tangga yang tidak terpenuhi, sehingga memicu hubungan antara istri dan suami terlibat perselisihan serta pertengkaran secara terus menurus yang berujung pada perpisahan,” ungkap Rahmading.
Selain faktor ekonomi, Rahmading juga membeberkan penyebab lain yang turut memicu terjadinya perceraian, di antaranya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta kehadiran pihak ketiga dalam rumah tangga.
“Adanya orang ketiga sehingga mengancam keutuhan dalam rumah tangga,” beber Panitera Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo itu.
Lebih lanjut, Rahmading menuturkan bahwa angka perceraian pada tahun 2025 mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
“Kalau di tahun 2024 itu ada 2.435 perkara, tapi di tahun 2025 mengalami peningkatan menjadi sebanyak 2.880 perkara,” pungkasnya.











