PROSESNEWS.ID – Peraturan Daerah (Perda) tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes) dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 atau virus Corona, resmi disepakati dan segera diberlakukan di provinsi Gorontalo.
Dimana, poin inti yang diharapkan dari pemberlakuan Perda ini nanti di lapangan, adalah ketaatan dan kedisiplinan seluruh masyarakat se-provinsi Gorontalo.
Ada tiga poin penting yang sangat difokuskan penerapannya, yakni mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak terlebih pada kegiatan-kegiatan masyarakat yang bersifat menghadirkan orang banyak, seperti pesta pernikahan.
Karena, jika kedapatan ada peserta atau masyarakat yang menghadiri kegiatan tersebut, tidak menerapkan prokes pencegahan Covid-19, maka kegiatannya bisa saja dibubarkan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) yang menggodok Ranperda Covid-19 di Deprov, Idrus Thomas Mopili mengatakan, bahwa secara teknis dalam melakoni kegiatan-kegiatan seperti pesta pernikahan, nantinya harus turut diketahui oleh petugas atau Satgas Covid-19.
Sebelum pesta pernikahan digelar, petugas akan melakukan survey dan koordinasi dengan tuan rumah pemilik hajatan pernikahan, dan dimintakan untuk mematuhi dan menerapakan prokes selama hajatan pernikahan berlangsung.
“jika nanti saat hajatan pernikahan berlangsung tidak mematuhi prokes, seperti tidak memakai masker, tidak menjaga jarak, dan tidak menyiapkan tempat mencuci tangan, maka dalam aturan Perda, hajatan pernikahan itu dibubarkan,” tutur Thomas Mopili. (Ads)