PROSESNEWS.ID — Team Resmob Rajawali Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota kembali berhasil mengamankan seorang terduga mucikari dalam kasus perdagangan orang.
Keberhasilan ini merupakan hasil dari operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta pada Rabu (22/11/23) sekitar pukul 00.30 WITA.
Terduga pelaku mucikari yang diamankan diketahui berinisial RRM (27) dan merupakan warga kelurahan Liluwo Kecamtan Kota Tengah Kota Gorontalo. Ia ditangkap bersama dengan perempuan berinisial SS (27) yang berasal dari Provinsi Sulawesi Utara.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta menyampaikan, penangkapan RRM dilakukan di depan salah satu hotel di Kecamatan Kota Tengah. RRM berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh tim Rajawali.
Menurut Kompol Leonardo, penangkapan dilakukan setelah RRM mengantarkan SS ke hotel, yang sebelumnya telah mendapat pemesanan dari tamu melalui aplikasi WhatsApp. Transaksi tersebut mencapai Rp700.000, dengan keuntungan sebesar Rp100.000 yang akan diterima oleh RRM setelah SS melayani tamu.
Dalam penggerebekan tersebut, tim berhasil menemukan barang bukti berupa handphone, uang tunai sebesar Rp100.000, dan alat kontrasepsi (kondom) dari dalam tas SS.
“Satr ini, RRM dan SS sudah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polresta Gorontalo Kota guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutup Kompol Leonardo.
Kasus ini menunjukkan komitmen Team Resmob Rajawali dalam memberantas praktik perdagangan orang di Gorontalo serta mengingatkan masyarakat akan pentingnya kewaspadaan terhadap kejahatan semacam ini.