PROSESNEWS.ID – Terkait Pergub tentang UPTD, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Gorontalo dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelabuhan Perikanan Tilamuta di minta sosialisasikan peraturan UPTD PP Tilamuta.
Hal ini disampaikan langsung Kepala DKP Provinsi Gorontalo Sila Botutihe, saat meninjau UPTD Pelabuhan Perikanan di Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo, Rabu (26/2/2020).
Kata Sila, agar sekirinya aturan pergub UPDT ini, segera di sosialisasi. Ia mengungkapkan lebih cepat lebih baik. agar supaya nelayan bisa sering mendaratkan ikan dan bisa menikmati kemudahan pelayanan dan informasi.
Ia juga meminta, agar semua berjalan dengan baik, semua pihak agar selalu melakukan koordinasi dengan pemerintah Kabupaten Boalemo.
Lebih lanjut, katanya, dalam penerapannya, hal penting yang harus dikedepankan adalah Kebersihan, Keamanan dan Ketertiban (K3) pada kawasan Pelabuhan Perikanan Tilamuta.
“Hal ini biar semua nelayan merasakan kenyamanan. Tetap jaga silaturahmi dan kebersamaan kita semua,” ungkapnya.
Sementara itu, menanggapi permintaan Kepala DKP, Kepala Pelabuhan Perikanan Tilamuta Abd Karim Mudjarab, mengatakan pihaknya akan terus melakukan pembenahan. Baik itu dari sisi komunikasi, koordinasi hingga administrasi.
“Apa yang disampaika kepala Dinas, dengan semaksimal mungkin, pelaksanaanya akan secepatnya di sosialisasikan, hingga melakukakan koordinasi ke Pemerintah setempat,” jelasnya.
Selain sosialisasi Pergub, Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan akan di sosialisasikan bersamaan. (Ads)