PROSESNEWS.ID — Pemerintah Kota Gorontalo terus menggalakkan reformasi sektor pajak daerah sebagai langkah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Kota Gorontalo memfokuskan perhatiannya pada pajak hiburan, yang menjadi salah satu kontributor utama PAD di daerah ini.
Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nooryanto menjelaskan, terdapat 12 kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang berlaku di Kota Gorontalo.
Kategori tersebut melibatkan berbagai kegiatan hiburan, mulai dari tontonan film hingga pertunjukan sirkus dan perlombaan kendaraan bermotor.
Dari 12 kategori tersebut, Nooryanto menekankan hanya diskotik, karaoke, club malam, bar, dan mandi uap atau spa yang akan dikenakan pajak sebesar minimal 40%.
Sementara itu, kategori PBJT lainnya akan dikenakan pajak maksimal 10%, yang mengalami penurunan dari tarif sebelumnya sebesar 35%.
“Dengan demikian, usaha di luar kategori hiburan khusus, seperti bioskop, pagelaran musik, sirkus, pacuan kuda, wahana air atau kolam renang, peragaan busana, dan lainnya tidak akan dikenakan pajak minimal 40 persen,” jelas Nooryanto,
Pembenahan ini diharapkan mampu memberikan kontribusi positif terhadap PAD Kota Gorontalo dan mendukung pembangunan serta pelayanan publik di wilayah tersebut.