Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Pilkada Banggai, Tim Hukum Cabup 03 Laporkan Paslon 02 ke Bawaslu Sulteng

Majid Rahman by Majid Rahman
5 Des 2020 13:22
in Daerah
Prosesnews.id
Tim Hukum Cabup Banggai nomor urut 03, saat konferensi pers, di Ruang Rapat kantor DPD DPIP Sulteng. (F : Saiful/Prosesnews)

PROSESNEWS.ID – Tim Hukum Calon Bupati (Cabup) Kabupaten Banggai nomor urut 03 Herwin Yatim, melaporkan lawan politiknya paslon nomor urut 02 Amirudin Tamoreka ke Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tengah (Sulteng).

Pelaporan itu dilakukan, atas dugaan pelanggaran yang Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) oleh Amirudin tamoreka dengan menandatangani perjanjian dan komitmen antara pihak SDM dengan program PKH Kabupaten Banggai, kepada tim paslon nomor urut 02 Amirudin Tamoreka.

“Untuk bukti-buktinya, kami mendapati perbuatan yang dinilai menjanjikan, atau memberikan uang dalam mempengaruhi pemilih, kepada salah satu pasangan calon bupati,”ungkap Tim Hukum Cabup Banggai nomor urut 03, Amirullah, saat konferensi pers di Kantor DPD DPIP Sulteng, Jumat, (04/12/2020).

Dijelaskannya, dalam dugaan pelanggaran itu, dilakukan dengan surat perjanjian melibatkan sekitar 70 orang SDM PKH Kabupaten Banggai, untuk mendapatkan sekitar 28 ribu pemilih di Kabupaten Banggai

“Hal itu terjadi di Februari sampai April 2020, kemudian berlanjut di Group WhatsApp , bahkan ada keterlibatan salah satu ASN (Aparatur Sipil Negara) yakni Kepala Dinas Sosial Kabupaten Banggai,” beber Amirullah

Maka, atas dugaan pelanggaran secara TSM itu, lanjutnya, Tim Hukum Cabup Banggai 03 mengajukan gugatan. Sebab, hal itu dinilai sebagai suatu perbuatan pelanggaran yang berkaitan dengan pasal 73 ayat 1 dan ayat 2 Undangan-undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Dalam petitum kami, di mohon kepada Paslon yang bersangkutan, untuk menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan pelanggaran-pelanggaran secara TSM, berupa perbuatan menjanjikan dan memberikan uang atau menjanjikan materi lainnya,” tukasnya (Saiful)

Tags: Perkara PemiluPilkada BanggaiSulteng
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Usai Belajar dari Sulteng, 65 Petani Milenial Bakal Budidayakan Durian di Gorontalo

by Arfandi
27 Jan 2022
0

Usai Belajar dari Sulteng, 65 Petani Milenial Bakal Budidayakan Durian di Gorontalo PROSESNEWS.ID - Sebanyak 65 orang anak muda Gorontalo...

Pencatutan, Peti Kemas di Pelabuhan Pantoloan Tak Ada Kaitan Dengan IPR Gorontalo

by Editor
27 Jan 2022
0

Ilustrasi PROSESNEWS.ID - Pemegang MoU dengan Pemilik Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang ada di Desa Suka Damai Kecamatan Bilato Kabupaten...

Wagub Idris Lihat Langsung Pengelolaan Tambang PT. CPM Sulteng

by Arfandi
12 Nov 2021
0

Wagub Idris Lihat Langsung Pengelolaan Tambang PT. CPM Sulteng PROSESNEWS.ID - Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris melakukan visitasi dan studi...

Polres Pohuwato Tangkap Pelaku Pemesan Narkoba dari Kota Palu

by Arfandi
4 Nov 2021
0

Polres Pohuwato Tangkap Pelaku Pemesan Narkoba dari Kota Palu PROSESNEWS.ID - Sat Narkoba Polres Pohuwato, berhasil menangkap seorang pria berinisial...

Miftahul Afdal

Pemuda Palasa Dukung Polri Jaga Keamanan dan Ketertiban Umum

by Majid Rahman
24 Agu 2021
0

Miftahul Afdal PROSESNEWS.ID - Sebagai upaya memelihara keamanan dan ketertiban yang dilakukan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Kecamatan Palasa, Kabupaten...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Headline

Mencekam! Ada OTK Bawa Lilang di Pasar Sentral

by Editor
6 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Sabtu malam (6/12/2025) yang semula penuh tawa, cahaya lampu, dan denting musik di kawasan Pasar Sentral Gorontalo berubah...

Setelah Insiden Lilang, Warga Khawatir Pasar Sentral Akan Ditutup

7 Des 2025

GHM 2025 Bawa Dampak Ekonomi Nyata, Dari Stand UMKM hingga Industri Hotel

7 Des 2025

Ribuan Pelari Padati GHM 2025, Kota Berubah Jadi Lautan Biru

7 Des 2025

Pengurus Baru Yastroki Gorontalo Resmi Dilantik, Edukasi Stroke Jadi Agenda Utama

7 Des 2025

Logo GHM Resmi Bersertifikat, Gubernur Tegaskan Hak Pemilik Merek Milik Komunitas Pelari Gorontalo

7 Des 2025

TERBARU

Pengurus Baru Yastroki Gorontalo Resmi Dilantik, Edukasi Stroke Jadi Agenda Utama

7 Des 2025

GHM 2025 Bawa Dampak Ekonomi Nyata, Dari Stand UMKM hingga Industri Hotel

7 Des 2025

Logo GHM Resmi Bersertifikat, Gubernur Tegaskan Hak Pemilik Merek Milik Komunitas Pelari Gorontalo

7 Des 2025

Wagub Jadi Finisher GHM 2025, Catat Waktu 56 Menit di Kategori 5K

7 Des 2025

Ribuan Pelari Padati GHM 2025, Kota Berubah Jadi Lautan Biru

7 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.