Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Pilkada Banggai, Tim Hukum Cabup 03 Laporkan Paslon 02 ke Bawaslu Sulteng

Majid Rahman by Majid Rahman
5 Des 2020 13:22
in Daerah
Prosesnews.id
Tim Hukum Cabup Banggai nomor urut 03, saat konferensi pers, di Ruang Rapat kantor DPD DPIP Sulteng. (F : Saiful/Prosesnews)

PROSESNEWS.ID – Tim Hukum Calon Bupati (Cabup) Kabupaten Banggai nomor urut 03 Herwin Yatim, melaporkan lawan politiknya paslon nomor urut 02 Amirudin Tamoreka ke Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tengah (Sulteng).

Pelaporan itu dilakukan, atas dugaan pelanggaran yang Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) oleh Amirudin tamoreka dengan menandatangani perjanjian dan komitmen antara pihak SDM dengan program PKH Kabupaten Banggai, kepada tim paslon nomor urut 02 Amirudin Tamoreka.

“Untuk bukti-buktinya, kami mendapati perbuatan yang dinilai menjanjikan, atau memberikan uang dalam mempengaruhi pemilih, kepada salah satu pasangan calon bupati,”ungkap Tim Hukum Cabup Banggai nomor urut 03, Amirullah, saat konferensi pers di Kantor DPD DPIP Sulteng, Jumat, (04/12/2020).

Dijelaskannya, dalam dugaan pelanggaran itu, dilakukan dengan surat perjanjian melibatkan sekitar 70 orang SDM PKH Kabupaten Banggai, untuk mendapatkan sekitar 28 ribu pemilih di Kabupaten Banggai

“Hal itu terjadi di Februari sampai April 2020, kemudian berlanjut di Group WhatsApp , bahkan ada keterlibatan salah satu ASN (Aparatur Sipil Negara) yakni Kepala Dinas Sosial Kabupaten Banggai,” beber Amirullah

Maka, atas dugaan pelanggaran secara TSM itu, lanjutnya, Tim Hukum Cabup Banggai 03 mengajukan gugatan. Sebab, hal itu dinilai sebagai suatu perbuatan pelanggaran yang berkaitan dengan pasal 73 ayat 1 dan ayat 2 Undangan-undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Dalam petitum kami, di mohon kepada Paslon yang bersangkutan, untuk menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan pelanggaran-pelanggaran secara TSM, berupa perbuatan menjanjikan dan memberikan uang atau menjanjikan materi lainnya,” tukasnya (Saiful)

Tags: Perkara PemiluPilkada BanggaiSulteng
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Usai Belajar dari Sulteng, 65 Petani Milenial Bakal Budidayakan Durian di Gorontalo

by Arfandi
27 Jan 2022
0

PROSESNEWS.ID - Sebanyak 65 orang anak muda Gorontalo mengikuti bimbingan teknis budidaya buah durian di Desa Orogandu Kecamatan Bolano Lambunu...

Pencatutan, Peti Kemas di Pelabuhan Pantoloan Tak Ada Kaitan Dengan IPR Gorontalo

by Editor
27 Jan 2022
0

PROSESNEWS.ID - Pemegang MoU dengan Pemilik Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang ada di Desa Suka Damai Kecamatan Bilato Kabupaten Gorontalo,...

Wagub Idris Lihat Langsung Pengelolaan Tambang PT. CPM Sulteng

by Arfandi
12 Nov 2021
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris melakukan visitasi dan studi komparasi pengelolaan perusahaan pertambangan di PT. Citra Palu Mineral...

Polres Pohuwato Tangkap Pelaku Pemesan Narkoba dari Kota Palu

by Arfandi
4 Nov 2021
0

PROSESNEWS.ID - Sat Narkoba Polres Pohuwato, berhasil menangkap seorang pria berinisial HA (31), warga Limba B kota Selatan, Kota Gorontalo....

Miftahul Afdal

Pemuda Palasa Dukung Polri Jaga Keamanan dan Ketertiban Umum

by Majid Rahman
24 Agu 2021
0

PROSESNEWS.ID - Sebagai upaya memelihara keamanan dan ketertiban yang dilakukan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Kecamatan Palasa, Kabupaten Parigi Moutong...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pemprov Gorontalo

Tidak Sekadar Seremonial, Kunjungan Gubernur Gorontalo Disertai Bantuan untuk Warga

by Editor
14 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Kunjungan kerja Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail bersama Wakil Gubernur Idah Syahidah Rusli Habibie ke tiga kabupaten di Provinsi...

Gubernur Gorontalo Jenguk Pasien Bedah Jantung Terbuka Perdana

14 Des 2025

Oknum Guru dan Siswa di Gorontalo Wikwik di Kosan

23 Sep 2024

Mencekam! Ada OTK Bawa Lilang di Pasar Sentral

6 Des 2025

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

4 Des 2025

Guru SDN di Gorontalo Didakwa Aniaya Murid, Keluarga Korban Soroti Kejanggalan Proses Hukum

9 Des 2025

TERBARU

Gubernur Gorontalo Jenguk Pasien Bedah Jantung Terbuka Perdana

14 Des 2025

Tidak Sekadar Seremonial, Kunjungan Gubernur Gorontalo Disertai Bantuan untuk Warga

14 Des 2025

Merawat Pancasila dari Pesantren, Jasin Dilo Temui Santri Al Khairaat Tilamuta

13 Des 2025
Oplus_131072

Polda Gorontalo Sita 192 Botol Miras dan Amankan 13 Pemandu Karaoke

13 Des 2025

Lampaui Target Kinerja 2025, Rp9,6 Miliar Potensi Kerugian Berhasil Dicegah

13 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.