PROSESNEWS.ID – Perusahaan Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tanjung Karang, terancam disegel. Ini seiring gugatan ahli waris ke Pengadilan Negeri Limboto, dikabulkan oleh Majelis Hakim.
Kuasa Hukum penggugat, Romy Pakaya menjelaskan, dalam kasus ini, sejumlah ahli waris mengadukan pembayaran lahan yang tak kunjung terealiasi oleh pihak perusahaan.
“Dari total ratusan kurang lebih 100 Hektar tanah yang menjadi lokasi pembangunan PLTU, hanya kisaran 8.4 Hektar tanah yang terealisasi. Dan masih banyak ahli waris yang belum menerima pembayaran oleh perusahaan,” kata Romy Pakaya.
Romy juga menambahkan, Berdasarkan gugatan yg diajukan kepada Pengadilan Negeri Limboto pihaknya mengajukan permohonan sita jaminan terhadap objek sengketa sekaligus penghetian sementara seluruh aktifitas perusahaan sampai dengan perkara ini berkekuatan hukum tetap.
“Kami bermohon kepada Pengadilan Negeri Limboto, untuk diletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslaag) serta Penghentian seluruh aktifitas di Lokasi Objek Sengketa sampai perkara ini memiliki Kekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde) sebagaimana permintaan Penggugat dalam Provisi Gugatan. Dan oleh karenanya Penggugat memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim perkara a quo agar menyatakan Sita Jaminan (conservatoir beslaag) dimaksud dinyatakan sah dan berharga,” tutup Romy Pakaya
Reporter : Jun