PROSESNEWS.ID – Sebanyak 1.100 Liter Minuman Keras (Miras) jenis Cap Tikus, kembali digagalkan peredarannya, oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo, di Desa Tolotio, Kecamatan Bone Pante, Bone Bolango. Senin, (23/03/20).
Informasi yang diperoleh, Miras tersebut berasal dari Sulawesi Utara, dan akan diedarkan di Wilayah Gorontalo. Namun, dengan sigap, Tim Opsnal Ditresnarkona Polda Gorontalo, berhasil menggagalkan penyeludupan barang haram tersebut.
Pimpinan Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo, Iptu Emil Pakaya SH, menjelaskan. Sebelumnya, pihaknya menerima informasi warga terkait penyeludupan Cap Tikus tersebut.
Berbekal informasi yang cukup, Petugas langsung melakukan penelusuran. Saat digeledah, Petugas menemukan, sebanyak 88 kantung plastik cap tikus yang dibungkus dengan karung.
“Jumlahnya 1 kantung karung berisi 50 liter, jadi keseluruhan 1.100 liter dengan total harganya sekitar Rp18 juta,” ungkap Iptu Emil
Ia membeberkan, Miras tersebut berasal dari Kecamatan Motoling, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara. Semuanya diangkut menggunakan mobil Grand Max Warna silver, bernomor Polisi DB 8610 DD.
“Dari hasil interogasi, diketahui miras tersebut milik Lk. E (46), warga Desa Randangan, Kecamatan Tompaso Baru, Minahasa Selatan,” jelasnya
Untuk saat ini kata Emil, Pelaku dan barang-barang bukti, berupa Miras, mobil beserta 2 unit Hp, telah diamankan di Mapolda Gorontalo, guna proses hukum lebih lanjut.
Editor : Majid Rahman