PROSESNEWS.ID – Kembali, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo berhasil menggagalkan 3.250 liter Minuman Keras (Miras) jenis Cap Tikus belum lama ini.
Minuman Keras (Miras) jenis Cap Tikus ini, berhasil digagalkan petugas, berkat laporan masyarakat kepada Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo.
Dalam keterangannya, Ketua Tim Opsnal yang dipimpin oleh Iptu Emil Pakaya mengungkapkan, informasi penyeludupan miras ini datang dari masyarakat. Katanya, bahwa ada sebuah mobil Truk Hino dutro warna hijau dari Kabupaten Minahasa Tenggara, tujuan Gorontalo mengangkut miras jenis cap tikus, yang disembunyikan dengan muatan air mineral. Jumat (27/3/2020).
Berdasarkann laporan tersebut, tim bergerak dengan cepat ke Desa Dumolodo Kec. Gentuma Raya, Kab. Gorontalo Utara untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.
Setelah sesampainya di lokasi, Tim Opsnal melihat truk hino, warna hijau melintas di jalan Trans sulawesi, kemudian tim memberhentikan truk yang dikendarai LK. I (sopir) dan setelah diinterogasi sopir tersebut mengaku membawa minuman keras jenis cap tikus yang berasal dari Kab. Minahasa Tenggara milik LK. R.
Lebih lanjut Iptu Emil menjelaskan, barang bukti yang diamankan yakni, Minuman beralkohol jenis cap tikus kurang lebih sejumlah 65 karung, yang setiap karung berisi 2 kantung plastik besar sebanyak 50 liter, dengan total keseluruhan 3.250 liter.
“Selain itu, telah diamankan juga Mobil Truk Hino Dutro warna hijau Nomor polisi DM 8043 BB, serta 1 unit HP merk Samsung warna hitam, dan saat ini barang bukti tersebut diamankan di Mapolda Gorontalo untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Editor: Usman Anapia